bontangpost.id – Sejak Kamis (2/12/2021) malam polisi maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pria yang terlibat dalam insiden berdarah di Bontang Kuala, hingga menyebabkan satu orang meninggal.
Usai menetapkan Ys sebagai tersangka utama yang melakukan penikaman terhadap Sa (55) dan In (54), polisi juga menaikkan status MZ (19) yang sebelumnya sebagai saksi, kini menjadi tersangka.
MZ dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi sebelumnya sempat kabur ke Samarinda, usai melakukan pemukulan terhadap anak korban, Kamis (2/12/2021). Dia kemudian ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang bersama Satreskrim Polresta Samarinda, dan dibawa ke Mapolres Bontang pada Jumat (3/12/2021) dini hari.
“Saat ini ada dua kami tetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya masih diperiksa, untuk menentukan status lanjutan mereka,” ungkapnya ketika dihubungi redaksi bontangpost.id, Jumat (3/12/2021) malam.
Diketahui, sebelumnya ada 5 pria yang diamankan polisi. 3 ditangkap di Bontang, empat jam selang kejadian, sementara 2 lainnya di Samarinda. Mereka adalah AS 20), I (25), MH (17), MZ (19), dan AH (26). Sedangkan tersangka Ys yang melakukan penikaman, memilih menyerahkan diri.
MZ kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” sebut Kapolres.
Sementara 4 terduga pelaku lainnya masih dalam pemeriksaan. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, apakah mereka juga naik status menjadi tersangka, karena mereka memiliki peran yang berbeda-beda, untuk saat ini baru 2 itu,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post