• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Eksepsi Ahok Ditolak, Hakim Bilang Bukan karena Trial by The Mob

by BontangPost
27 Desember 2016, 12:06
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ahok. (IST)

Ahok. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dalam keberatannya terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sidangnya digelar atas tekanan massa atau trial by the mob. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Ahok.
“Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru ngaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.
“Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti,” ucapnya.
Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan pensihat hukum tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya. (rvk/fjp)

Baca Juga:  #GuePilihAniesSandi Trending di Twitter

Sumber: detik.com

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ahoksidang ahok
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lima Napi yang Kabur dari Lapas Masih Buron

Next Post

Kemendagri Tunda PAW Andi Harun, Ini Alasannya

Related Posts

Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun
Nasional

Ahok Pernah Klaim Pertamina Pasti Untung, Kini Rugi Rp 11,28 Triliun

26 Agustus 2020, 12:00
Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bakal Terima Gaji Segini
Nasional

Jabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bakal Terima Gaji Segini

24 November 2019, 14:30
Ahok Resmi Gabung PDIP
Nasional

Ahok Resmi Gabung PDIP

9 Februari 2019, 14:00
Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi
Breaking News

Mengenal Hakim Pemvonis Ahok, Dwiarso Budi

9 Mei 2017, 18:43
Jokowi Bakal Bentuk Bank Wakaf
Breaking News

Presiden Jokowi Sudah Terima Laporan Mendagri soal Pencopotan Ahok

9 Mei 2017, 18:38
Ahok Bisa Bicara Sampai ke ‘Sekrup-Sekrupnya
Breaking News

Tolak Hak Angket Ahok Gate

15 Februari 2017, 06:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.