• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tolak Hak Angket Ahok Gate

by M Zulfikar Akbar
15 Februari 2017, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 4 mins read
0
Ahok. (IST)

Ahok. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA –  Fraksi di DPR RI terbelah dalam menyikapi usulan hak angket terhadap pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi pemerintah menolak pengusulan hak melakukan penyelidikan itu.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menyatakan, fraksi pemerintah yang terdiri dari enam partai. Yaitu, PDIP, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, PPP, dan Partai Golkar tidak sepakat dengan usulan hak angket terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur. “Kami melihat tidak ada urgensinya mengajukan hak angket,” terang dia saat konferensi pers di ruang Fraksi Nasdem kemarin (14/2).

Menurut dia, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mengaktifkan kembali Ahok sudah tepat dan berlandaskan hukum yang kuat sesaui dengan undang-undang pemerintah daerah. Sebelum mengambil sikap, tutur dia, fraksi pemerintah sudah melakukan kajian yang mendalam terhadap kebijakan Mendagri. Memang masih ada multitafsir dalam memahami undang-undang pemerintah daerah.

Jika ingin mendengar alasan Mendagri dalam pengaktifan Ahok, fraksi yang sebelumnya mengajukan hak angket bisa melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Jadi, tidak perlu mengajukan hak angket, karena penjelasan bisa didapat dari rapat bersama mendagri. “Lewat forum itu bisa ditanyakan apa dasar hukum mendagri mengangkat kembali saudara Basuki,” tutur dia.

Fraksi pemerintah siap menyiapkan forum yang akan digelar di Komisi II. Semua anggota fraksi pemerintah yang ada dalam Komisi II akan mendukung forum tersebut. “Menurut kami sudah tidak relevan mengajukan hak angket,” terang dia.

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya juga tidak sepakat dengan pengusulan hak angket. Kalau hanya untuk mempertanyakan alasan, maka fraksi di DPR bisa memanggil mendagri.  Apalagi, kata dia, pemerintah juga sudah mengajukan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Jadi, lebih baik semua pihak menunggu fatwa tertulis dari MA.

Baca Juga:  Eksepsi Ahok Ditolak, Hakim Bilang Bukan karena Trial by The Mob

Zainudin Amali, ketua Komisi II menyatakan, komisinya siap menjadwalkan rapat dengan mendagri. Menurut dia, rapat tersebut dijadwalkan pada 22 Februari mendatang. Pertemuan itu digelar setelah pilkada serentak selesai. “Jadi, sudah kami agenda sebelunya. Selain membahas pengaktifan Ahok juga akan dibahas hasil pilkada,” ucap mantan Ketua DPD Golkar Jatim itu.

Sementara itu, sikap fraksi yang sebelumnya ikut mengusulkan angket juga mulai terbelah. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, sikapnya terkesan mendua. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket merupakan hak masing-masing anggota dewan, namun secara institusi fraksi, PAN menolak jika status Ahok itu langsung dipersoalkan melalui angket.

Hal tersebut disampaikan oleh Zulkifli, di sela-sela penyampaian sikap MPR jelang pemungutan suara pilkada serentak di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (14/2). Zulkifli menyatakan, sebagai hak anggota, dirinya selaku Ketum menghargai pilihan anggota Fraksi PAN yang mendukung angket. Namun, dirinya baru mendapat laporan terkait itu setelah sejumlah anggota Fraksi PAN membubuhkan tanda tangan dukungan.

“Saya baru dilapori tadi (kemarin, red),” kata Zulkifli.

Menurut dia, hak angket yang diusulkan secara umum terkait status kembali aktifnya Ahok, sapaan Basuki, sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebagai seorang terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, harus diberhentikan sementara oleh Presiden. Hal itu membuat sejumlah anggota dewan komplain dan mengajukan usulan angket. Namun, Zulkifli menilai usulan angket terlalu dini diajukan.

“Saya tidak sependapat langsung angket,” kata pria yang juga Ketua MPR RI itu.

Dia menilai, sebaiknya anggota dewan melalui Komisi terkait memanggil Menteri Dalam Negeri lebih dahulu. Mendagri dalam hal ini bisa dimintai keterangan terkait dengan keputusan untuk tidak memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur.

Baca Juga:  Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim

“Nanti pasti ada jawabannya, kalau tidak puas bisa meningkat lagi, interpelasi atau apa, jangan angket dulu,” kata Zulkifli.

Apalagi, tambah Zulkifli, dirinya mendengar jika Mendagri akan meminta fatwa MA. Dia menilai sebaiknya DPR menunda dulu usulan angket, sambil menunggu seperti apa fatwa MA terkait status Ahok. “Kalau fraksi tegas jangan angket dulu. Pertama raker dulu, tanya dulu (Mendagri),” tandasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, usulan hak angket yang diajukan empat fraksi, yaitu PAN, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat sudah disampaikan dalam rapat pimpinan. “Kami hanya meneruskan usulan yang disampaikan,” kata dia. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna. Setelah itu Badan Musyawarah (Bamus) akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket.

Terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan berkas permohonan pendapat atas tafsir Pasal 165a KUHP ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut, kata Tjahjo, dilakukan untuk memberi pencerahan mengingat adanya perbedaan tafsir antar pakar hukum dalam memaknai norma tersebut.

“Berkas permohonan pendapat Hukum sudah kami sampaikan ke sekretariat MA,” ujarnya.

Tjahjo berjanji, apapun yang menjadi fatwa dari MA, maka akan dilakukannya. Termasuk jika MA memutuskan bahwa pasal tersebut mengharuskan Ahok harus diberhentikan sementara. “Ya pasti (dilaksanakan),” imbuhnya.

Mantan Sekjen PDIP itu juga menegaskan, jika pihaknya saat ini belum memutuskan Ahok diberhentikan atau tidak. Melainkan masih dalam proses menunggu pasal mana yang akan digunakan sebagai tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, dia mengaku menghargai apa yang menjadi usulan dan pendapat dari anggota DPR.

Baca Juga:  Belum Serahkan LHKPN, 90 Anggota DPR dan 31 Anggota DPD Terancam Tak Dilantik

Terkait permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua MA M. Hatta Ali belum mengambil sikap. Selain berjumpa langsung dengan Tjaho kemarin (14/2), Hatta Ali mengaku sudah menerima surat dari menteri yang juga politisi PDIP tersebut. Isi surat itu tidak lain adalah permintaan agar MA mengeluarkan fatwa guna menengahi polemik soal status Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Meski sudah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama, pejabat yang akrab dipanggil Ahok itu belum dinonaktifkan oleh Kemendagri. Langkah tersebut menuai banyak kritik. Karena itu Tjahjo meminta MA mengeluarkan fatwa. “Kemendagri ada bagian (yang mengurus) hukum juga. Seyogyanya dibahas di sana,” ucap Hatta Ali. Keterangan itu disampaikan guna menanggapi permintaan Tjahjo.

Hatta Ali menegaskan, MA tidak bisa sembarangan mengeluarkan fatwa. “Kami harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif ketika menerbitkan fatwa,” jelas dia. Proses peradilan Ahok yang masih berlangsung pun turut menjadi pertimbangan. Dia tidak ingin fatwa MA membuat konsentrasi hakim dalam peradilan Ahok terganggu. Lebih dari itu, dia khwatir hakim dalam persidangan yang masih berproses merasa tertekan oleh fatwa MA.

Namun demikian, bukan berarti MA menolak permintaan Tjahjo. Hatta Ali mengungkapkan, pihaknya bakal melihat lebih jauh permintaan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Kemendagri itu. “Akan kami lihat. Relevan atau tidak (apabila) MA mengeluarkan pendapat (fatwa),” ujarnya. Yang pasti, sambung dia, keputusan soal status Ahok tidak bergantung fatwa MA. Melainkan merujuk keputusan Kemendagri. Sebab, fatwa MA tidak mengikat. “Boleh diikuti. Tidak (diikuti) juga silakan,” kata dia.(lum/bay/far/syn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ahokdpr ritolak hak angket
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hatta Ali Pimpin MA Sampai 2020

Next Post

Sejumlah Buruh Mengadu ke Disnakertrans

Related Posts

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya
Nasional

Isu Demo Minta Prabowo Bubarkan DPR Ramai di Medsos, Begini Fakta Sebenarnya

25 Agustus 2025, 12:00
Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan
Bontang

Enam Kotak Suara Sudah Dipilah, KPU Bontang Sebut Sudah Ada Penjagaan

20 Juni 2024, 12:00
Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 
Bontang

Hitung Ulang Suara DPR RI di Enam TPS Bontang Dilaksanakan Pekan Depan 

19 Juni 2024, 11:38
Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim
Kaltim

Tantangan Menuju Senayan, Perang Bintang di Kaltim

16 Oktober 2023, 16:30
Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang
Kaltim

Perebutan Kursi Senayan di Kaltim, Petahana Berpotensi Tumbang

23 Agustus 2023, 15:11
Reses di Bontang, Rudi Mas’ud Terima Keluhan Banjir hingga Jalan Rusak
Bontang

Reses di Bontang, Rudi Mas’ud Terima Keluhan Banjir hingga Jalan Rusak

26 Oktober 2022, 11:30

Terpopuler

  • PUPR Bontang Buka-bukaan soal Anggaran Rp10,9 Miliar di HOP 1, Bukan Sekadar Mini Soccer

    PUPR Bontang Buka-bukaan soal Anggaran Rp10,9 Miliar di HOP 1, Bukan Sekadar Mini Soccer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Santan Ulu Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Ruas Jalan Kewenangan Pemprov Kaltim di Bontang Tahun 2026 Hanya Ditambal Sulam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Sawit Hanyut di Sungai Santan Ulu Marangkayu, Pencarian Masih Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hilang Terseret Arus, Pekerja Sawit di Santan Ulu Ditemukan Tak Bernyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.