Jakarta – Dalam keberatannya terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sidangnya digelar atas tekanan massa atau trial by the mob. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Ahok.
“Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Menimbang bahwa keberatan tersebut majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru ngaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.
“Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti,” ucapnya.
Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
“Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan pensihat hukum tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya. (rvk/fjp)
Sumber: detik.com
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post