bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang memberlakukan pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU).
Setelah melakukan koordinasi yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kemenag serta pihak-pihak terkait, pemkot bakal segera mengeluarkan surat edaran terkait operasional THM.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan dalam surat edaran tersebut nantinya tertuang bahwa pemilik THM hanya diperkenankan melakukan operasional mulai pukul 10.00-16.00.
“Iya, masih dalam proses,” ujarnya Rabu (30/3/2022).
Dalam proses eksekusinya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang Ahmad Yani mengatakan untuk tahun ini pihaknya sepakat tidak menutup total THM maupun THU.
“Kami tidak melarang untuk berkegiatan. Hanya saja kami membatasi jam operasionalnya,” ungkapnya.
Kata dia, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Satpol PP dan dinas terkait akan melakukan pemantauan THM, tempat biliar, tempat karaoke, rumah makan serta hotel.
“Ini hari ketiga kami melakukan sosialisasi kepada pemilik THM dan THU terkait pembatasan jam operasional,” imbuhnya.
Lebih jauh, kata mantan Kepala BPBD Bontang itu bakal ada sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar. Mulai dari teguran, penutupan usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau untuk rumah makan kami imbau untuk menutup sebagian warung dengan kain. Ya sebagaimana etikanya saja. Kami tidak bisa semerta-merta melarang, mengingat masyarakar nonmuslim pasti membutuhkan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post