BONTANG – Seorang pengedar sabu di wilayah Muara Badak berhasil diamankan Polsek Muara Badak. Dari hasil pengembangan, tersangka Anwar (35), warga Jalan Pelabuhan 3 Gang Udang Tanah Datar yang memiliki 15 poket sabu mendapatkan barang dari bandar besar atas nama Hirmansyah (40) alias Yuki, warga Kampung Tator RT 02 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dari tangannya diamankan sabu seberat 17 gram dan uang tunai Rp 10,2 juta.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kapolsek Muara Badak AKP Winaryo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (30/3) sekira pukul 09.30 Wita. “Awalnya Anwar yang kami amankan duluan, hasil pengembangan, pukul 13.30 Wita barulah kami menangkap Hirmansyah alias Yuki,” jelas Winaryo di Polres Bontang, Jumat (31/3) kemarin.
Dikatakan Winaryo, penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat. Pasalnya, keduanya sudah dianggap meresahkan warga sekitar. Tempat kejadian perkara (TKP) untuk Anwar sendiri diamankan di Tanah Datar. Sementara Yuki ditangkap di Jalan Poros Muara Badak, yang beralamat di Badak 16 Muara Badak. “Mereka sudah kami incar yang atas nama Yuki, oleh Kapolsek lama juga sudah menjadi incaran karena memang jaringannya,” ujar dia.
Yuki ini, merupakan bandar besar yang mendapat barang dari Samarinda sekitar 50 gram. Barang tersebut sudah dijual, sehingga tersisa 17 gram. Hingga berita ini diturunkan, tersangka dan barang bukti masih di Muara Badak untuk proses pengembangan dan penyidikan. “Kami harapkan ditemukan tersangka lainnya,” ungkapnya.
Winaryo menyebutkan, Yuki terlibat dalam bisnis haram itu bukan karena faktor ekonomi. Pasalnya, Yuki memiliki bengkel mobil. Tersangka Yuki juga sudah hampir 3 tahun menjadi bandar. Hanya saja, dia banyak memiliki mata-mata di lapangan. Sehingga baru bisa ditangkap kemarin. “Dia pakai juga barangnya selain itu dapat untung juga,” ujarnya.
Sementara bagi Anwar, kemungkinan memang karena alasan ekonomi. Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mga)







