• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Urus Pindah Datang Tanpa Surat Pengantar RT

by BontangPost
18 November 2018, 16:50
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bontang, Muhammad Karnadi(Dok Bontang Post)

Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bontang, Muhammad Karnadi(Dok Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pengurusan surat pindah dan datang tak perlu lagi surat pengantar dari ketua RT. Cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengisi formulir.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bontang, Muhammad Karnadi mengatakan, itu berdasarkan surat edaran Kemendagri tertanggal 10 Oktober 2018 tentang pindah datang penduduk.

Demi memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan bisa langsung mengurus surat pindah. “Yang diperlukan hanya membawa potokopi KK,” jelas Karnadi.

Dijelaskan bahwa semua masyarakat bisa mengurus dokumen pindah. Jika sebelumnya harus sudah pernah tinggal selama 1 tahun, namun Karnadi yang didampingi Kasi Pindah Datang, Marwiah mengatakan pengurusan surat pindah bisa dilakukan sesuai kebutuhan. “Jika masyarakat butuh surat pindah itu maka bisa langsung diurus,” ungkapnya.

Baca Juga:  Beras Naik, Pedagang Menjerit  

Karena sistem online sudah diterapkan di setiap Disdukcapil, maka bisa langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jika penduduk tersebut mencantumkan alamat baru bukan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah. “Jika sudah diterbitkan KTP-el dan KK di alamat baru, maka kami akan menarik KTP lama,” kata Marwiah.

Selanjutnya, rekap perpindahan penduduk kemudian dilampirkan kepada kecamatan, kelurahan/desa secara reguler dalam satu bulan. Selain datang langsung ke Disdukcapil setempat, pengajuan SKPWNI bisa melalui email. “Semenjak surat edaran tersebut, belum banyak juga yang mengurus pindah datang. Artinya menjelang pemilu pindah datang penduduk di Bontang tidak terlalu signifikan,” pungkasnya. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangSurat Pindah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jadi Tuan Rumah, FASI Target 5 Emas 

Next Post

Pengendara Ditegur Lewat Pengeras Suara

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.