BONTANG – Pengurusan surat pindah dan datang tak perlu lagi surat pengantar dari ketua RT. Cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengisi formulir.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Bontang, Muhammad Karnadi mengatakan, itu berdasarkan surat edaran Kemendagri tertanggal 10 Oktober 2018 tentang pindah datang penduduk.
Demi memudahkan pelayanan administrasi kependudukan, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan bisa langsung mengurus surat pindah. “Yang diperlukan hanya membawa potokopi KK,” jelas Karnadi.
Dijelaskan bahwa semua masyarakat bisa mengurus dokumen pindah. Jika sebelumnya harus sudah pernah tinggal selama 1 tahun, namun Karnadi yang didampingi Kasi Pindah Datang, Marwiah mengatakan pengurusan surat pindah bisa dilakukan sesuai kebutuhan. “Jika masyarakat butuh surat pindah itu maka bisa langsung diurus,” ungkapnya.
Karena sistem online sudah diterapkan di setiap Disdukcapil, maka bisa langsung menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Jika penduduk tersebut mencantumkan alamat baru bukan rumah pribadi, maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah. “Jika sudah diterbitkan KTP-el dan KK di alamat baru, maka kami akan menarik KTP lama,” kata Marwiah.
Selanjutnya, rekap perpindahan penduduk kemudian dilampirkan kepada kecamatan, kelurahan/desa secara reguler dalam satu bulan. Selain datang langsung ke Disdukcapil setempat, pengajuan SKPWNI bisa melalui email. “Semenjak surat edaran tersebut, belum banyak juga yang mengurus pindah datang. Artinya menjelang pemilu pindah datang penduduk di Bontang tidak terlalu signifikan,” pungkasnya. (mga)







