bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa HP. Dia dinyatakan bersalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidharta mengatakan vonis yang diberikan berupa penjara selama satu tahun. Jumlah ini menyusut dibandingkan tuntutan JPU yakni satu setengah tahun.
Selain itu, terdakwa juga diganjar denda Rp 5.149.996.684. Ketentuannya apabila dalam jangka satu bulan pasca putusan inkrah, terdakwa belum mampu membayar maka diganti dengan kurungan enam bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Manik.
Sesuai putusan, unsur yang memberatkan terhadap terdakwa ialah tidak terbayarnya pajak untuk pembangunan daerah. Sementara unsur yang meringankan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tidak pernah menjalani perkara hukum sebelumnya, dan bersifat kooperatif selama persidangan.
“Jika tidak bisa membayar denda maka penyidik akan melelang aset tanah di Samarinda yang dimilikinya,” sebutnya.
Adapun Kasi Pidsus Kejari Bontang menyatakan belum mengambil sikap terkait keputusan ini. Pihaknya masih meminta waktu. Seperti yang diberikan majelis hakim yakni tujuh hari pasca salinan putusan diterima.
“Kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,” ucapnya.
Terdakwa dalam menjalankan aksinya bertindak seorang diri. Pengusaha Kutim ini modus operandinya ialah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 46 perusahaan lainnya. Nantinya pengurusan pembayaran akan dilakukan perusahaan yang dipimpinnya yakni PT HEN. Itu dilakukan rentang 2015-2016. Bukannya disetorkan ke kas negara, malah digunakan untuk operasional perusahaannya.
“Tetapi pengumpulan itu tidak dibayarkan ke kantor pajak,” pungkas Ali. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post