bontangpost.id – Bandar narkoba, MT alias UJ, yang selama ini menjadi incaran Polres Bontang diringkus, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 22.00. Pria 37 tahun itu ditangkap usai mengkonsumsi sabu di indekos, Jalan Kapal Layar, Loktuan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, polisi menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu.
“Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang berada di alat hisap bong. Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO),” kata AKP Tatok dalam rilisnya, Ahad (29/5/2022).
Saat digrebek tersangka mengaku sudah menjadi bandar yang sudah terlibat lama dalam peredaran narkoba. Target penjualan diakui tersangka berada dikalangan anak muda, pekerja, dan supir.
Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post