BONTANG –Senin (16/4) kemarin, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, dilakukan serah terima hibah tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kepada Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan milik PA dan PN tersebut, sebelumnya berstatus pinjam pakai dan atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka tanah tersebut di hibahkan kepada PN dan PA Bontang, agar tidak menjadi temuan oleh BPK setiap tahunnya karena status kepemilikannya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Aco Nur, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sudarmaji, Plt Sekretaris Daerah Bontang Artahnan, Asisten 1, Asisten 2, perwakilan BPKD, perwakilan PERKIM, Ketua PN Bontang, dan Ketua PA Bontang.
Wali Kota menjelaskan, bahwa pemanfaatan tanah Pemkot Bontang oleh PA dan PN tersebut telah dilakukan semenjak 2003. Dan telah ada pembangunan gedung di atasnya, sehingga proses hibah tanah memang harus dilakukan agar pemanfaatan lahan tersebut bisa dilakukan secara maksimal oleh PA dan PN Bontang.
“Pemindahan aset pemkot Bontang berupa tanah ini, memang harus dilakukan agar semuanya menjadi tertib administrasi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Aco Nur menjelaskan, di atas tanah pemkot Bontang terdapat gedung atau bangunan dari institusi MA yang kemudian menjadi temuan oleh BPK, sehingga dari pihak MA berusaha agar tanah tersebut dapat dihibahkan kepada pihak MA, yang akhirnya tanah tersebut dihibahkan oleh pemkot Bontang kepada institusi MA.
“Saya, atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bontang, yang telah ikhlas melimpahkan sebagian asetnya kepada MA, sebagai bukti bahwa kedua instansi benar-benar melaksanakan budaya kerja yang baik. Yaitu budaya tertib hukum dan tertib administrasi,” ungkapnya. (*/rdy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post