Tak hanya dari fee proyek, uang sogok yang mengalir ke Abdul Gafur Mas’ud (AGM) juga diduga dari penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.
bontangpost.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2022 lalu menyingkap adanya suap yang dinikmati Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif AGM. Setelah terdakwa penyuap akan diadili pada 31 Mei 2022, perkara AGM beserta kroni yang diduga menikmati uang suap bakal menyusul diadili dalam waktu dekat.
AGM cs pun bakal segera mencicipi rasanya kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda selepas berkas perkaranya sudah masuk meja hijau pada 24 Mei lalu. “Sudah didaftarkan Selasa (24 Mei 2022),” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto dikonfirmasi Kaltim Post, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, terdapat empat tersangka penerima suap yang ditetapkan KPK selain AGM dalam OTT tersebut. Mereka adalah, Muliadi (Plt Sekkab PPU), Edi Hasmoro (kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/ PUPR PPU), Jusman (kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga/Disdikpora PPU), dan Nur Afifah Balgis (bendahara DPD Demokrat Balikpapan).
Terdapat dua berkas perkara yang didaftarkan KPK untuk kelima tersangka tersebut. Lanjut Rakhmad, pertama berkas AGM dan Nur Afifah Balgis yang teregistrasi dengan nomor perkara 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. Lalu, berkas bernomor 34/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr untuk Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman. Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Darius Naftali pun sudah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara kelima orang ini.
Para pengadil itu nantinya dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan didampingi dua hakim anggota, yakni Hariyanto dan Fauzi Ibrahim. “Majelis sudah ditunjuk dan sudah juga menetapkan jadwal sidang perdana pada 8 Juni 2022. Untuk jelasnya silakan dipantau persidangannya nanti,” jelas mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara ini.
Dalam berkas itu pula, AGM cs bakal didakwa dengan dua pasal alternatif. Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU 31/1999, yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 11 dari UU yang sama dalam dakwaan kedua.
Untuk penahanan yang kini jadi kewenangan pengadilan. Kelima terdakwa ditahan di tempat berbeda. AGM dan Nur Afifah Balgis ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman ditahan di Rutan Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat. “Jadi persidangannya nanti semivirtual. Yang hadir di ruang sidang hanya JPU, kuasa hukum, dan saksi. Untuk para terdakwa menjalani persidangan secara daring,” singkat Rakhmad.
Informasi yang dihimpun Kaltim Post dari sistem penelusuran perkara pengadilan, AGM ternyata tak hanya menerima fee dari Ahmad Zuhdi, terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani persidangan. Fee atau potongan 5 persen dari setiap proyek yang didapat Zuhdi diperolehnya dari beberapa pihak. Seperti Asdarussalam, Edi Hasmoro, hingga Jusman.
AGM pun bakal didakwa KPK atas penerimaan suap sepanjang 2021-2022 bukan sebesar Rp 2,6 miliar seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Ahmad Zuhdi. Melainkan sangkaan atas penerimaan suap mencapai Rp 5,7 miliar.
Besarnya jumlah suap itu berasal dari penerimaan suap perizinan di PPU. Seperti penerbitan surat izin prinsip penanaman modal dan izin usaha perkebunan (IUP) sawit. KPK pun mendakwa AGM menerima suap mencapai Rp 3,1 miliar dari sektor perizinan. Uang ucapan terima kasih atas terbitnya izin itu dikumpulkan melalui Muliadi. (bay/riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: