SANGATTA- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim saat ini tengah menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban penyediaan alat pemadam kebakaran. Bila itu ditetapkan, Pemkab Kutim akan mewajibkan seluruh gedung, perkantoran, SPBU, bengkel, kosan, dan bangunan berlantai dua ke atas wajib memiliki alat pemadam api ringan (Apar) atau fire protection.
“Semua bangunan pertokoan, perbelanjaan, hotel, perkantoran, tempat hiburan, industri, pabrik, wajib memiliki alat pemadam kebakaran,” kata Kepala DPKP Rizali Hadi melalui Kabid Pencegahan dan Penyelamatan Joko Sutikno akhir pekan lalu.
Menurut Sutikno alat damkar yang dimaksud antara lain Apar dan alat pemadam api berat (apab) ataupun hydrant, yang dilengkapi petunjuk penggunaan.
Kemudian dalam menjaga alat tersebut berfungsi dengan baik. Setiap semester, minimal setahun sekali akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala. Termasuk memeriksa kualitas sistem fire protection dari sprinkler yang dipasang di langit-langit gedung, yang dapat memberikan tanda bahaya saat terjadi potensi kebakaran seperti adanya gumpalan asap atau gas dengan temparatur tinggi di dalam ruangan.
“Setiap gedung, baik itu perkantoran, pusat perbelanjaan bahkan rumah toko (ruko) wajib memiliki apar ataupun adanya hydran yang disiapkan di depan gedung agar dapat dimanfaatkan ketika terjadi kebakaran,” sebut Sutikno.
Sedangkan gedung yang memiliki apar, namun tidak berfungsi dengan baik diharapkan segera diganti. Ini dilakukan agar semua bisa selamat dan aman. Baik orang ataupun barang yang berada di dalam gedung. Sejatinya DPKP pun bila Perbup ini berlaku nantinya hanya membantu melakukan pengecekan dan rekomendasi alat yang seharusnya diganti.
“Kami tidak menyediakan alat, tetapi hanya merekomendasikan alat pemadam yang harus diganti karena tidak berfungsi.
Terkait hal ini, berdasarkan data yang dihimpun DPKP, kebanyakan hotel dan perkantoran belum memiliki alat pemadam kebakaran yang standar. “Pengamatan kami dilapangan, ternyata masih banyak gedung yang belum memiliki apar apalagi apab serta jalur darurat,” pungkasnya.(hms7/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post