• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Warga Sidrap Tuntut Pemekaran

by BontangPost
22 Oktober 2018, 20:31
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DAMPAK KONFLIK TAPAL BATAS: Pendidikan di Dusun Sidrap diminta lebih diperhatikan. Beberapa warga menyebut bahwa Pemkab Kutim kurang memberikan kontribusi.(DOK/Sangatta post)

DAMPAK KONFLIK TAPAL BATAS: Pendidikan di Dusun Sidrap diminta lebih diperhatikan. Beberapa warga menyebut bahwa Pemkab Kutim kurang memberikan kontribusi.(DOK/Sangatta post)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Jengah terus menjadi rebutan antara Kutim dan Bontang, beberapa warga Dusun Sidrap mengusulkan dimekarkan. Itu dinilai dapat menjadi jalan keluar agar tidak ada tuntutan berpisah dari Kutim.

Selama ini Sidrap merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Tapi, sebagian besar penghuninya justru tercatat sebagai warga Bontang. Mereka beralasan terlalu jauh jika mengikuti Kutim. Selain itu, Pemkab Kutim juga dirasa kurang memberi perhatian.

“Kami minta dijadikan desa sendiri. Tidak lagi mengikut ke Desa Martadinata. Ini salah satu solusi yang ditawarkan,” ujar Sri, warga RT 21 Kelurahan Guntung, Kecamatan  Bontang  Utara, yang berdomisili di Dusun Sidrap.

Pemekaran diajukan, karena dari Sidrap ke Desa Martadinata dirasa warga kejauhan. Apalagi, jumlah warga sudah memenuhi syarat untuk menjadi desa. Merujuk UU 6/2014 tentang Desa, untuk membentuk desa baru harus memiliki setidaknya 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. Sementara di Sidrap diperkirakan terdapat lebih dari 2.000 orang.

Baca Juga:  Pengangkatan Pj Kades Tersendat

Selain itu, pemkab diminta memberikan perhatian lebih kepada Sidrap. Baik masalah pendidikan, air bersih, jalan, dan lainnya. “Saat ini masih dari perusahaan. Pembangunan jalan dari PKT, sekolah masih swasta, listrik dan air dari negara,” katanya.

Dikatakan, jika pemkab memberi perhatian kepada warga Sidrap maka dengan sendirinya kembali ke Kutim.

Sementara, Kabag Pemerintahan Setkan Kutim Alexander Siswanto mengatakan semua kebutuhan warga akan dipenuhi. “Saran kami, agar gunakan kependudukan Kutim, bukan Bontang,” katanya.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Januar Herlian Putra Lembang Alam. Dia meminta kepada warga agar merubah status kependudukan. Dari Bontang menjadi Kutim. “Kami siap merubah semuanya. Karena tinggal di Kutim, maka sudah selaiknya menggunakan KTP Kutim,” pintanya. (dy)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemekaran WilayahSangatta PostSidrap
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kutim Tetap Kukuh Pertahankan

Next Post

Pengelola Polder Kewalahan

Related Posts

DPD Dorong Pencabutan Moratorium DOB, 8 Daerah di Kaltim Siap Mekar
Kaltim

DPD Dorong Pencabutan Moratorium DOB, 8 Daerah di Kaltim Siap Mekar

7 Agustus 2025, 11:52
Pemekaran Kutim, Ini Progres Calon Kabupaten Kutai Utara dan Sangkulirang
Kaltim

Pemekaran Kutim, Ini Progres Calon Kabupaten Kutai Utara dan Sangkulirang

24 Juni 2025, 14:29
Dua Daerah di Kaltim Masuk Daftar Calon Daerah Otonom Baru yang Layak
Kaltim

Dua Daerah di Kaltim Masuk Daftar Calon Daerah Otonom Baru yang Layak

30 April 2025, 10:15
Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang
Bontang

Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang

28 April 2025, 14:46
Ingin Temui PJ Gubernur, Warga Sidrap Gelar Aksi di Jalan Pipa
Bontang

Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa

31 Agustus 2024, 12:34
Gugatan ke MK, Jurus Terakhir Sengketa Tapal Batas Bontang
Bontang

Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3,7 Miliar untuk Kuasa Hukum Judicial Review Tapal Batas

4 Mei 2023, 17:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.