• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terpidana Kasus Pengadaan Layanan Internet 2012 Dieksekusi

by BontangPost
19 Agustus 2017, 10:00
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
DITAHAN: Plt Kajari Bontang (kanan) bersama Kasi Pidsus Novita (kiri) saat berhasil menangkap terpidana tipikor pengadaan layanan internet di Pemkot Bontang, Laila Erika (kerudung ungu) sebelum dikurung di Lapas Klas II A, Samarinda, Jumat (18/8) kemarin. (ist)

DITAHAN: Plt Kajari Bontang (kanan) bersama Kasi Pidsus Novita (kiri) saat berhasil menangkap terpidana tipikor pengadaan layanan internet di Pemkot Bontang, Laila Erika (kerudung ungu) sebelum dikurung di Lapas Klas II A, Samarinda, Jumat (18/8) kemarin. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMARINDA – Rumah dua lantai Blok ES di Kompleks Citra Garden City bercat abu-abu dengan pagar setinggi 1,5 meter jadi perhatian warga sekitar, kemarin (18/8). Polisi berseragam lengkap mendampingi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang bertandang ke kediaman Erika. Perempuan 33 tahun yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan layanan internet pada 2012 silam.

Dia dijemput paksa setelah sebelumnya ditetapkan tahanan rumah sejak Februari lalu. Bersama Plt Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan, Erika dijemput paksa dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Sudirman, Samarinda.

Erika terbukti punya andil besar dalam mengeruk negara untuk memperkaya diri. Kasus korupsi itu sudah pernah disidangkan pada pertengahan Juni 2016 dengan menyeret Syamsuddin Nonci, mantan kabag Evaluasi Pembangunan Setkot Bontang, ke meja hijau.

Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bontang selama 11 bulan itu diringkus tim kejaksaan di daerah Tangerang. Dalam proses sidangnya, Nonci pasrah saat divonis 14 bulan penjara. “Tersangka sebelumnya bahkan sudah rampung menjalani hukuman,” ujar Agus. Kasus yang turut menyeret Erika itu adalah pengadaan layanan internet pada 2012 di lingkungan Pemkot Bontang dengan nilai proyek Rp 1,2 miliar.

Baca Juga:  “Ada Persekongkolan Jahat Terhadap SBY” 

Kasus yang disidik sejak 2015 itu diakui tim Kejari Bontang berawal dari adanya laporan masyarakat. “Dari itu, tim masuk dan mulai menyelidiki dan ternyata benar,” ujar Agus. Nah, kasusnya mulai menguak nama Nonci. Setelah pemeriksaan Nonci rampung, baru Kejari Bontang mengembangkan kasusnya kepada Erika.

Proyek yang dianggap ada penyelewengan dan ada indikasi kerja sama antara Erika selaku kontraktor pemenang lelang dari CV Indokarya Sakti dengan Nonci. Erika sebelumnya sangat kooperatif dengan mengikuti pemeriksaan di kejaksaan Bontang. Dari kasus itu, negara merugi senilai Rp 422.332.200.

Diketahui, Nonci sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Evaluasi Pembangunan Setkot Bontang ditunjuk wali kota Bontang. Atas penunjukan itu, Nonci kemudian menyusun kerangka acuan kerja (KAK) dan harga perkiraan sendiri (HPS). Kajian teknis pun dilakukan. Tak lama kemudian, surat penawaran dikeluarkan. Tapi, hal itu rupanya hanya modus. Di situ permainan antara Erika dan Nonci berjalan mulus.

Dalam perjalanannya, HPS dibuat berdasar penawaran yang dilakukan calon pemenang lelang tanpa melakukan survei ke PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom), sebagai penyedia layanan internet di Bontang. Lalu, dalam pelaksanaan di lapangan kontraktor pemenang lelang, yakni CV Indokarya Sakti, telah menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Pemda Se-Kaltim Masih Rentan Korupsi, 91 Laporan Masuk ke KPK

Padahal, seharusnya pengadaan jasa layanan internet tidak perlu dilelang karena penyediaannya hanya Telkom. Tak hanya itu, pengadaan layanan internet di lingkup Pemkot Bontang ditengarai terjadinya monopoli. Rekanan yang mengikuti lelang masih satu induk dengan perusahaan.

Bahwa setelah CV Indokarya Sakti selesai seratus persen melakukan pekerjaan sesuai kontrak dengan Pemkot Bontang. Kemudian, CV Indokarya Sakti melakukan penagihan pembayaran melalui dua termin. Namun, pada kenyataannya, PT Telkomlah yang melakukan pekerjaan seperti pada surat perjanjian antara Pemkot Bontang dan CV Indokarya Sakti.

TAHANAN RUMAH DICABUT

Nama Erika memang tak banyak yang mengetahui. IRT yang dikenal tertutup dengan warga itu nyaris tak pernah bercengkerama di lingkungan tempat tinggalnya. Ibu satu anak itu menyandang status tahanan rumah sejatinya sejak Desember 2016. Namun, surat keputusannya baru keluar Februari lalu. Suratnya diperpanjang hingga 12 Mei 2017. Seiring berjalannya waktu, Erika divonis bersalah dan dihukum 14 bulan penjara. “Vonisnya tanggal 5 Juni dan tidak mengajukan banding,” sebut Agus.

Lantas, mengapa tak ditahan. Agus menjelaskan, ada rasa kemanusiaan karena yang bersangkutan masih harus memberikan asupan air susu ibu (ASI) ke anaknya yang lahir setahun lalu. Selama menjalani pemeriksaan di Bontang, di hadapan penyidik kejaksaan, Erika kerap mengeluarkan air mata. “Kami menjalankan eksekusi, karena itu prosedur,” ujar Agus.

Baca Juga:  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Pun demikian dengan penjemputan Erika kemarin. Petugas kejaksaan yang sudah ada di kediaman terpidana sejak pukul 17.00 Wita itu setidaknya harus menunggu tiga jam untuk membawanya ke pemasyarakatan. Nah, dengan dijemputnya Erika kemarin petang, status tahanan rumahnya tentu dicabut.

Kepada penyidik kejaksaan, Erika sejatinya sudah mengembalikan kerugian negara yang sempat dirasakannya. Namun, iktikad baik itu tak menguburkan perkara yang menyeretnya. Kini Erika sudah di Lapas Sudirman Klas IIA Samarinda dan menjalani sisa masa hukumannya.

Selama penjemputan paksa itu, media ini yang secara eksklusif berada di kediaman Erika yang sempat dilarang bertugas oleh suaminya. Media ini hanya diperbolehkan sampai di pekarangan rumah terpidana kasus korupsi itu. Selama pelimpahan ke Lapas Sudirman, Erika tampak berkaca-kaca dan mendekap buah hatinya.

Prosesnya selesai sekitar pukul 20.30 Wita setelah anak dan suaminya mengendarai mobil pribadi mengantarkan Erika ke depan lapas. Erika harus melanjutkan sisa hukumannya di balik teralis besi. (*/dra/rom/k8/bbg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Walau Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Saksikan Upacara Pengibaran Bendara Merah Putih

Next Post

Pasar Sangsel Bakal Dipindah

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.