bontangpost.id – Seorang karyawan gudang distributor di Berebas Tengah dilaporkan ke polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan. Dia ditangkap
Jumat (3/3/2023) pukul 23.00 tersangka berinisial Ku (26) menyerahkan nota penjualan beserta uang hasil penjualan kepada admin gudang.
Kemudian keesokan harinya, dilakukan pengecekan, dan diketahui ada satu nota yang tidak ada.
“Nota dan uang hasil penjualan itu terakhir dipegang sama tersangka,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri.
Atas dasar itulah tersangka dilaporkan ke polisi. Lantaran akibat ulahnya perusahaan mengalami kerugian Rp 2.749.663.
Alasan tersangka melakukan pencurian karena merasa gaji yang diterima kurang. Uang yang diambil itu dari pengakuannya, digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Sepertinya sudah lebih dari sekali begitu, makanya dicurigai, dan akhirnya didapati bukti,” jelasnya.
Dia warga ber-KTP Sangatta namun berdomisili di Bontang itu telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
“Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)


