BONTANG – Aksi seorang pemuda berinisial SD (18) ini tergolong bejat. Untuk melampiaskan nafsunya, SD nekat menculik seorang anak di bawah umur dan mencabulinya. Bahkan, SD juga mengirim short message service (SMS) kepada orangtua korban untuk meminta tebusan Rp 500 juta.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengamankan tersangka SD di Kelurahan Tanjung Laut sekira pukul 11.30 Wita, Senin (18/6) kemarin. “Kami cepat menangani kasus ini karena korbannya anak di bawah umur,” jelas Ferry, Senin (18/6) kemarin.
Dikatakan dia, sesuai dengan laporan polisi pada Minggu 17 Juni 2018 lalu. Ferry menjelaskan, kejadian persetubuhan dengan anak di bawah umur ini terjadi pada Sabtu (16/6) lalu di kediaman tersangka SD, di wilayah Kelurahan Tanjung Laut. Saat itu, sekira pukul 19.00 Wita sebelum penangkapan, pelapor berinisial UM diberi tahu oleh istrinya berinisial SS bahwa korban sebut saja Mawar (14) sejak pukul 10.00 Wita pagi pamit membeli cokelat. Namun hingga malam hari, Mawar belum juga pulang. “Kemudian ada pesan singkat yang masuk ke keluarga korban, bahwa korban diculik dan pelaku meminta uang tebusan Rp 500 juta,” ungkapnya.
Setelah masuk pesan singkat tersebut, tak berapa lama, korban pulang ke rumah. Keluarga pun mencoba menggali keterangan Mawar. Dari pengakuan Mawar, dirinya sudah dicabuli.
Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku. “Akhirnya Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Mandiono berhasil meringkus pelaku dan dibawa ke Polres Bontang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SD diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: