• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mertua di Tarakan Tega Cabuli Menantu di Bawah Umur

by Redaksi Bontang Post
18 Desember 2023, 20:06
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang pria berinisal AM (46) dilaporkan ke Polres Tarakan setelah melakukan pencabulan kepada menantunya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Saat ini tersangka pun sudah mendekap di balik jeruji besi atas perbuatannya tersebut. Diketahui, aksi bejat yang dilakukan tersangka itu terjadi pada Sabtu (9/12).

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, tersangka mengaku melakukan itu setelah tidak mendapat kebutuhan biologis dengan istrinya.

“Jadi aksi tersangka ini terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya telah diperkosa oleh mertuanya sendiri,” katanya.

Dari situ lah, kakak korban melaporkan aksi tersangka ke polisi. Tersangka pun ditahan di kediamannya.

Baca Juga:  BEJAT!!! Alasan Cinta, Anak Teman Diperkosa

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia yang bekerja sebagai petani rumput laut mengaku menjanjikan korban uang sejumlah Rp3 juta. Aksi bejat tersangka dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2023. Sebanyak 10 kali tersangka berusaha merayu korban untuk melakukan persetubuhan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, persetubuhan terjadi 2 kali. Korban dan anak tersangka ini sudah menikah sejak Agustus 2023,” beber Kasat.

Korban sempat menerima uang Rp3,2 juta yang dijanjikan tersangka. Korban juga sempat merasa terancam akibat perkataan AM yang akan memisahkan korban dengan orangtuanya. Didapati aksi bejat AM dilakukan di rumah korban, saat suami korban tengah pergi bekerja sebagai petani rumput laut.

Atas aksinya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d subsider pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita yaitu satu set pakaian milik korban dan sebuah ponsel milik AM. Karena dalam ponsel tersebut ada bukti percakapan bahwa tersangka sering mengajak korban untuk berhubungan badan,” tutupnya. (zar/lim)
Print Friendly, PDF & Email
Tags: pelecehan seksualpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jembatan Pontianak Belum Diaspal, Bakal Diresmikan Bulan Depan

Next Post

KPP Pratama Bontang Konsisten Ukir Prestasi Kinerja Penyuluhan dan Kehumasan

Related Posts

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun
Kriminal

Iming-iming Mainan, Remaja 16 Tahun di Samarinda Cabuli Bocah 6 Tahun

9 Oktober 2025, 14:51
Ibu di Samarinda Diduga Jual Anak 10 Tahun ke Kakek-kakek, Ayah Tiri Ikut Cabuli Korban
Kaltim

Ibu di Samarinda Diduga Jual Anak 10 Tahun ke Kakek-kakek, Ayah Tiri Ikut Cabuli Korban

19 September 2025, 19:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.