bontangpost.id – Mawar (bukan nama sebenarnya), kini harus ikhlas meninggalkan bangku sekolah lantaran berbadan dua. Dia kini mengandung 3 bulan anak MR (20), yang tak lain kekasihnya sendiri.
Korban yang masih di bawah umur itu kini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang.
Mawar mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri bahkan sampai 10 kali. Aksi itu pertama kali dilakukan di kediaman tersangka.
“Sisanya di mana mereka melakukan hubungan badan masih didalami sama unit PPA,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Dari pengakuan korban, dia tak hanya dipaksa melayani nafsu kekasihnya, tetapi juga sempat diancam.
“Diancam kalau diputusin, dia sebarkan aib itu ke teman-teman korban,” ungkapnya.
Baca juga; Setubuhi Pacar 10 Kali hingga Hamil 3 Bulan, Warga Tanjung Laut Dibui
Tak tahan, korban pun akhirnya melapor ke orangtuanya. “Lalu orangtuanya keberatan dan melaporkan tersangka ke Mapolres Bontang,” ujarnya.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 81 ayat 2 UU Peradilan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post