• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar

by Redaksi Bontang Post
20 Januari 2021, 08:54
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Koswara, lelaki tua renta berusia 85 tahun terpaksa harus dipapah saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Ist

Koswara, lelaki tua renta berusia 85 tahun terpaksa harus dipapah saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Foto/Ist

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id- Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan karena masalah rumah. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

“Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan,” ujar Bobby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021) dilansir dari detik.com.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sekaligus Anak yang Gugat Ayah, Kena Serangan Jantung, Meninggal Sebelum Sidang

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

“Awalnya memasang plang baliho di rumah bapaknya. Dimulai saat itu, terjadi konflik. Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan,” tuturnya.

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. Masitoh ternyata masih anak kandung dari Koswara.

“Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat anak keenam penggugat,” kata dia.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sekaligus Anak yang Gugat Ayah, Kena Serangan Jantung, Meninggal Sebelum Sidang

Kuasa hukum tergugat lainnya, Andri Andrea mengatakan saat ini ada puluhan kuasa hukum yang membela tergugat. Menurutnya kasus ini sudah bergeser dari norma moral.

“Sangat memprihatinkan. Kenapa kita sampai turun, di sini sudah tergeser nilai dan norma moral Pancasila apalagi antar anak dan orang tua,” katanya.

Sidang tersebut sudah masuk ke PN Bandung. Sidang pekan lalu ditunda dan akan dilanjutkan hari ini. Sidang hari ini sendiri akan masuk dalam sidang perdana. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: anak gugat ayah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berada di Permukiman Warga, Anjungan Bontang Kuala Tetap Buka Selama PPKM

Next Post

Laporan LHKPN Terbaik dan Tercepat, Pupuk Kaltim Diapresiasi Pupuk Indonesia

Related Posts

Kuasa Hukum Sekaligus Anak yang Gugat Ayah, Kena Serangan Jantung, Meninggal Sebelum Sidang
Nasional

Kuasa Hukum Sekaligus Anak yang Gugat Ayah, Kena Serangan Jantung, Meninggal Sebelum Sidang

20 Januari 2021, 15:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.