SANGATTA – Perbuatan AR terhadap sahabatnya sendiri memang sangat kelewatan. Sebab, meski sudah berteman belasan tahun, namun AR tega menggauli Bunga (14) anak dari sahabatnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan alasan karena sudah setahun tidak diberi ‘jatah’ sang istri. Mengingat, sejak permasalahan rumah tangganya muncul, AR dan istri pisah ranjang meski masih tinggal satu atap.
“Jadi perbuatan mesum pelaku itu kepergok sama ayah korban. Setelah itu, salah satu anggota keluarga korban melaporkan ke kami. Pelaku langsung kami amankan, Selasa (18/4),” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena, kemarin.
Dia menerangkan, dari pemeriksaan terungkap kasus ini berawal saat pelaku bertemu dengan orang tua korban yang tidak memiliki tempat tinggal. Oleh AR kemudian ditawari untuk tinggal di rumah miliknya yang lain karena sedang kosong. Tawaran itu pun tidak ditolak ayah korban. Namun lama beselang, anak korban yang akrab dengan pelaku pun kerap mampir untuk membantu menjaga anak pelaku yang masih bayi. Hasrat pelaku pun muncul hingga akhirnya membujuk korban untuk berbuat mesum.
“Karena terus dibujuk dan dijanjikan untuk dinikahi, korban yang masih lugu pun menuruti mau AR. Sampai akhirnya kasus itu diketahui ayah korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), Juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 huruf d karena melakukan tipu muslihat untuk dapat berhubungan badan dengan korban. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: