Saat ini terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo yang menangani perkara kasus pornografi ini membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa pada sidang Selasa (3/9/2024).
Yogo menyampaikan, kasus itu bermula ketika hubungan terdakwa RVD dengan pacarnya kandas, setelah berpacaran kurang lebih 7 bulan. Selama berpacaran RVD pernah melakukan hubungan badan di luar pernikahan.
“Saat berhubungan badan terdakwa sempat membuat video porno, korban (pacar) sempat menolak tetapi RVD tetap memaksanya,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan terdakwa.
Selama tahun 2023, terdapat beberapa video hubungan intim antara terdakwa dengan mantan pacarnya. Video itu, dijadikan bahan ancaman terhadap korban untuk selalu menuruti keinginan dari terdakwa.
Jika korban tidak mau, maka RVD mengancam untuk menyebarkan video tersebut. Tepat pada Februari 2024, hubungan terdakwa bersama pacarnya kandas.
Karena RVD sakit hati dan tidak terima diputusi pacarnya. Akhirnya, terdakwa melakukan aksi nekatnya dengan menyebarkan video dan foto syur kepada teman korban.
Atas perbuatannya, Yogo menjerat Pasal berlapis terhadap terdakwa yang tersandung kasus pornografi.
Dalam dakwaan pertama, dan kedua. Terdakwa dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara dakwaan ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 Jo. Pasal 27 Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara,” tegas Yogo. (*)







