• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tak Terima Diputusin, Pemuda asal Balikpapan Sebar Video Asusila dengan Mantan

by Redaksi Bontang Post
4 September 2024, 11:12
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
RVD menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul/KP)

RVD menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul/KP)

Share on FacebookShare on Twitter
bontangpost.id –  Pemuda asal Balikpapan berinisial RVD (27) harus hidup di balik jeruji besi setelah nekat menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya.Itu dilakukannya gara-gara sakit hati diputus.

Saat ini terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo yang menangani perkara kasus pornografi ini membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa pada sidang Selasa (3/9/2024).

Yogo menyampaikan, kasus itu bermula ketika hubungan terdakwa RVD dengan pacarnya kandas, setelah berpacaran kurang lebih 7 bulan. Selama berpacaran RVD pernah melakukan hubungan badan di luar pernikahan.

“Saat berhubungan badan terdakwa sempat membuat video porno, korban (pacar) sempat menolak tetapi RVD tetap memaksanya,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan terdakwa.

Baca Juga:  Sering Jadi Tempat Mesum, Warga Minta Kos 'Bebas' Ditertibkan 

Selama tahun 2023, terdapat beberapa video hubungan intim antara terdakwa dengan mantan pacarnya. Video itu, dijadikan bahan ancaman terhadap korban untuk selalu menuruti keinginan dari terdakwa.

Jika korban tidak mau, maka RVD mengancam untuk menyebarkan video tersebut. Tepat pada Februari 2024, hubungan terdakwa bersama pacarnya kandas.

Karena RVD sakit hati dan tidak terima diputusi pacarnya. Akhirnya, terdakwa melakukan aksi nekatnya dengan menyebarkan video dan foto syur kepada teman korban.

Atas perbuatannya, Yogo menjerat Pasal berlapis terhadap terdakwa yang tersandung kasus pornografi.

Dalam dakwaan pertama, dan kedua. Terdakwa dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 35 Jo. Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Setubuhi ABG, Siswa Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara dakwaan ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 Jo. Pasal 27 Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana 10 tahun penjara,” tegas Yogo. (*)

Tags: asusila
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sidang Sengketa Tapal Batas Masih Bergulir, Diberi Waktu Sebulan Pertimbangkan Kelanjutan Perkara

Next Post

Aksi Pemuda Bobol Kotak Amal di Loktuan Terekam CCTv

Related Posts

Usai Kepergok Bercumbu dengan Pacar, Malah Diperkosa
Kriminal

Usai Kepergok Bercumbu dengan Pacar, Malah Diperkosa

28 Maret 2022, 17:19
Paksa Tetangga Layani Nafsu Bejat, Ancam Sebar Video Korban saat Mandi
Kriminal

Paksa Tetangga Layani Nafsu Bejat, Ancam Sebar Video Korban saat Mandi

25 Maret 2022, 16:16
Gauli Anak Sendiri, AF Didakwa Pasal Berlapis 
Nasional

Anak Laporkan Ayah Kandung dan Guru Silat karena Berbuat Asusila

17 Januari 2021, 14:02
Setubuhi ABG, Siswa Terancam 5 Tahun Penjara
Bontang

Setubuhi ABG, Siswa Terancam 5 Tahun Penjara

31 Januari 2020, 09:53
Dua Pasangan Bukan Muhrim Ada di Satu Kamar
Bontang

Dua Pasangan Bukan Muhrim Ada di Satu Kamar

31 Maret 2019, 10:54
Asyik Berduaan, Sejoli Digerebek Warga
Bontang

Asyik Berduaan, Sejoli Digerebek Warga

26 Oktober 2018, 17:00

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.