BONTANG – Siswa salah satu SMK di Bontang diringkus Satreskrim Polres Bontang saat pulang sekolah, Kamis (30/1/12020). Pria berinisial UF, 16 tahun, itu disangka melakukan tindak asusila terhadap Cempaka, 15 tahun, bukan nama sebenarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan terhadap laporan yang dilakukan orangtua korban November 2019 lalu. Saat itu polisi menahan J, siswa kelas 3 salah satu SMA. “Dari keterangan yang kami himpun, ternyata korban juga pernah melakukan hubungan terlarang dengan UF,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Watimena, kepada awak media.
Ditambahkan, berkas penyidikan J sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Lebih lanjut, Boyke mengungkapkan bahwa UF dan korban sempat berpacaran selama delapan bulan. Kurun waktu tersebut, keduanya melakukan hubungan asusila sebanyak enam kali. Lokasi berbeda-beda. Salah satunya di rumah korban saat orangtuanya tidak ada di rumah.
“Walau dilakukan suka sama suka tetap diproses. Apalagi korban di bawah umur,” lanjutnya.
UF terancam hukuman UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan minimal 5 tahun penjara. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post