• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Andi Faiz Soroti Minimarket Dekat Pasar Telihan: Kalau Ekonomi Warga Sudah Hidup, Cari Lokasi Lain

by Dwi Kurniawan Nugroho
3 Juli 2026, 13:45
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai polemik minimarket retail nasional di Telihan seharusnya dapat dicegah melalui sosialisasi yang lebih matang serta mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM di sekitar lokasi.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai polemik minimarket retail nasional di Telihan seharusnya dapat dicegah melalui sosialisasi yang lebih matang serta mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM di sekitar lokasi.

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik rencana beroperasinya minimarket retail nasional di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, turut mendapat perhatian DPRD Bontang. Meski menilai proses perizinan tidak menyalahi aturan, DPRD menganggap persoalan sosial di lapangan seharusnya menjadi pertimbangan sebelum izin diterbitkan.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan secara regulasi pendirian gerai tersebut memang masih diperbolehkan. Berdasarkan kajian rasionalitas, Kecamatan Bontang Barat masih memiliki kuota penambahan gerai retail modern nasional.

Namun, menurutnya, kepatuhan terhadap aturan administrasi saja belum cukup jika berpotensi memunculkan penolakan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.

“Kalau secara aturan memang tidak dilanggar,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:  Gedung Uji Kir Sudah Siap Pakai, Dewan Soroti Tak Ada Lahan Parkir

Andi Faiz menjelaskan, kuota gerai retail modern berlaku untuk tingkat kecamatan, bukan ditentukan berdasarkan kelurahan tertentu. Meski demikian, proses perizinan semestinya juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Ia menilai sebelum izin diterbitkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi lebih awal kepada warga dan pedagang yang berpotensi terdampak, sehingga seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan masukan.

“Baiknya disosialisasikan dulu. Dilihat ada berapa banyak pedagang yang sudah ada di situ dan apakah nanti kehadiran toko modern akan mematikan usaha masyarakat kecil atau tidak,” katanya.

Menurut politikus Partai Golkar itu, apabila suatu kawasan telah memiliki aktivitas ekonomi yang tumbuh melalui warung dan usaha masyarakat, maka penentuan lokasi gerai retail modern sebaiknya dipertimbangkan kembali agar tidak memicu persaingan yang berpotensi merugikan pelaku UMKM.

Baca Juga:  Agus Haris Nilai Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkar Tidak Mendesak

“Kalau ekonominya di situ sudah hidup dengan warung-warung kecil, ngapain lagi dibangun di situ. Cari titik lokasi yang lain,” tegasnya.

Andi berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menerbitkan izin usaha retail modern ke depan. Menurutnya, selain memenuhi persyaratan administratif, aspek sosial dan keberlangsungan usaha masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan utama.

Sebelumnya, rencana operasional minimarket retail nasional di Jalan Asmawarman mendapat penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku UMKM. Mereka menilai lokasi gerai terlalu dekat dengan Pasar Telihan sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada pendapatan pedagang tradisional.

Di sisi lain, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang menjelaskan ketentuan jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2018 sudah tidak lagi berlaku setelah terbit Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Baca Juga:  Soal Retribusi Sampah, Dewan; Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Menurut DKUMPP, saat ini pembatasan pendirian gerai retail modern mengacu pada kuota per kecamatan, sementara aturan teknis mengenai jarak masih menunggu peraturan pelaksana sebagai turunan dari perda tersebut. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Produksi Air Sempat Turun Akibat Listrik Padam, Perumda Andalkan Jaringan WTP

Next Post

Geger Temuan Benda Diduga Janin di Teras Kontrakan Berebas Tengah Bontang, Polisi Lakukan Identifikasi

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.