SAMARINDA – Tumbang di Mahkamah Partai tak begitu saja diterima Andi Harun. Satu lagi upaya hukum ditempuh pria yang akrab disapa AH. Tujuannya, melawan proses pergantian antarwaktu (PAW) yang diusulkan DPD Golkar Kaltim di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim.
Sebelumnya, AH menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan menyoal ketua DPRD Kaltim, DPD Golkar tingkat I, dan DPP Golkar perihal PAW dirinya.
Terbaru, giliran Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal yang digugatnya ke Peradilan tingkat I tersebut. Dalam gugatan bernomor 54/Pdt.G/2017/PN.Smr tertanggal 27 Maret lalu, AH langsung menggugat enam pihak yang menjadi penyebab keanggotaannya di partai berlambang pohon beringin itu dicabut.
Yakni Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), DPP Golkar (tergugat III), DPD Golkar Kaltim (tergugat IV). Tak luput, Mukmin Faisal (tergugat V) dan Akhmad Albert (tergugat VI) yang merupakan pengurus DPD Golkar Kaltim terdahulu.
“Gugatan ini kami layangkan karena putusan Mahkamah Partai tak menyentuh pokok perkaranya dan tak menunjukkan asas klarifikasi,” ucap Suhadi Syam, penasihat hukum AH, kemarin (4/4).
Akar masalah yang berujung dicopotnya keanggotaan AH tak lain karena surat yang diterbitkan Golkar saat masa kepemimpinan Mukmin Faisyal. Surat bernomor 832/DPD/Golkar/VIII/2015 yang ditujukan ke DPD Golkar Bontang, kala itu AH selaku ketua Golkar Bontang yang berisi instruksi untuk memberikan dukungan dalam pilkada ke Adi Darma dan Isro Umarghani.
Sementara itu, keputusan DPP, dukungan diberikan pada Neni Moerniaeni dan Basri Rase. Bahkan, dari edaran itu, sebut dia, terdapat ancaman penjatuhan sanksi jika instruksi DPD itu tak dijalankan. Walhasil, DPP malah memberhentikan AH lantaran tak menjalankan keputusan partai.
Hasil keputusan mahkamah pun tak menyentuh akar permasalahannya tersebut. “Ini yang menjadi pertimbangan kami perlu menempuh jalur hukum lagi,” terang Hadi, begitu disapa.
Sebagai informasi, putusan Mahkamah Partai Golkar bernomor 14/PI-Golkar/I/2017 pada 17 Maret 2017 lalu, majelis yang dipimpin Rudi Alfonso itu menolak permohonan yang diajukan AH. Yang meminta keputusan DPP Golkar bernomor 58/DPP/Golkar/IX/2015 yang menghentikan dirinya sebagai kader sekaligus ketua DPD Golkar Bontang karena membantah keputusan partai.
Ditambah, jawaban dari DPD Golkar Kaltim yang justru menilai sikap AH lamban memproses penghentian dirinya sejak penghentian diterbitkan pada 30 September 2015 lalu. “Masa mereka (DPD) menjawab hanya Tuhan dan pemohon yang tahu alasan lambannya proses internal ditempuh. Makanya, sekalian saja kami uji di pengadilan,” jelasnya.
Mengapa Mukmin Faisal turut disertakan dalam gugatan itu? Menurut dia, kebijakan yang sempat diterbitkan wakil gubernur itu tak luntur dengan sendirinya. Jadi, pertanggungjawaban tetap melekat pada pengurus Golkar sebelumnya.
“Karena itu, kami gugat kepengurusan sebelumnya, baik di DPD hingga DPP,” pungkasnya. (*/ryu/riz/kpg/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: