SAMARINDA – Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim akhirnya terisi secara definitif. Setelah sebelumnya dijabat Danang Wicaksono sebagai pelaksana tugas (Plt), kepengurusan partai berlambang kepala garuda itu secara resmi dipegang oleh Andi Harun.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar tersebut dilantik oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor pada Rabu (11/4) lalu. Mengisi posisi Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim yang kosong usai ditinggal ketua sebelumnya, Yusran Aspar yang juga Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Samarinda, Mirza Ananda menyatakan, surat keputusan (SK) pengangkatan Andi Harun dibacakan langsung oleh Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Meski belum mengantongi SK pengangkatan tersebut, namun Mirza memastikan adanya pelantikan itu. “Yang pasti beliau sudah dilantik. Yang dilantik hanya ketuanya saja,” beber Mirza.
Kata dia, setelah pelantikan Andi Harun menjadi ketua, bakal terjadi perubahan struktur kepengurusan di DPD Partai Gerindra Kaltim. Kebijakan tersebut menjadi hak Ketua DPD. “Sebagai bawahan, kami menunggu saja apakah nanti akan dirombak atau tidak kepengurusannya. Setiap dinamika internal partai selalu saya ikuti. Kita tunggu saja perkembangannya,” tandas dia.
Sementara itu Anggota DPRD Kaltim, Josep mengungkapkan, bukan hanya Andi Harun yang dilantik Prabowo Subianto dalam momen rapat koordinasi nasional (Rakornas) tersebut. Melainkan juga Ketua DPD Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu, SK pengangkatannya akan segera disampaikan pada pengurus di seluruh tingkatan. Dia membenarkan, kepengurusan partai di Kaltim akan dilakukan perombakan.
“Nanti akan ada perombakan struktur. Yang tertarik masuk struktur akan ditampung. Jadi orang lama akan diakomodir,” sebutnya.
Menanggapi tersebut, Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Abdul Kadir mengatakan, praktis Andi secara langsung dinyatakan tidak lagi berstatus kader Golkar. Keputusan ini juga telah dikeluarkan Mahkamah Partai Golkar. Sehingga tidak melekat lagi hak dan kewajibannya sebagai anggota partai.
Kata Kadir, kepindahan Andi Harun ke Gerindra menjadi hak pribadinya sebagai warga negara. Namun berdasarkan aturan, mestinya Partai Golkar mengambil kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Secara de facto dan de jure, kami melihat proses PAW akan dilakukan. Karena secara politik juga beliau pasti akan melepas jabatan itu secara sukarela,” kata Kadir.
Proses PAW sendiri akan segera dilakukan setelah SK pengangkatan Andi Harun sebagai Ketua DPD Gerindra Kaltim disampaikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawalu), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“SK itu akan masuk juga di DPRD. Saya yakin Pak Andi Harun memahami konsekuensi atas pilihannya. Maka kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tutupnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: