SAMARINDA – Pembangunan di daerah perbatasan mendapatkan perhatian khusus pemerintah pusat. Bahkan tidak menutup kemungkinan, beberapa daerah di kawasan perbatasan akan dimekarkan atau ditetapkan jadi daerah otonomi baru (DOB) nantinya.
Hal itu diungkapkan anggota DPD RI Muhammad Idris menyikapi usulan DOB di Kaltim. Menurut dia, pemberian DOB juga melihat apakah daerah itu termasuk daerah enclave (terpencil) atau tidak. Bila mengacu hal itu,maka pemekaran yang disuarakan masyarakat Kaltim punya peluang besar.
Selain itu, dari tiga calon DOB di Kaltim dalam hal ini daerah Kutai Utara, Berau Pesisir, dan Paser Selatan, sudah masuk usulan dan mendapatkan ketetapan DPD RI dari 101 daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. “Saya telah mengawalnya sampai di DPR RI dan Kemendagri,” katanya, Kamis (14/9) lalu.
Nanti akan ada tim yang turun meninjau dan mengkaji usulan DOB. Mereka akan melihat mana dari 101 daerah yang mengusulkan pemekaran yang termasuk daerah perbatasan dan enclave. “Siapa nanti yang menilai, saya berharap ada kerja sama. Setidaknya ada unsur DPD, DPR, akademisi, dan Depdagri,” pintanya.
Dia meminta, dari tim itu harus melibatkan Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Nasional (Forkonas). Supaya tim kajian tau mana yang memang memenuhi syarat dan tidak. Agar pengelolaan DOB tepat dan lebih transparan.
“Jika semua elemen dilibatkan, maka pemberian DOB bukan karena alasan transaksional, melainkan karena memang kebutuhan,” sebutnya.
Dewan Pertimbangan MUI Kaltim ini menuturkan, kendati saat ini usulan DOB belum disetujui pusat, namun masyarakat Borneo sedikit bisa bernapas lega. Pasalnya, usulan DOB Berau Pesisir dan Paser Selatan telah memiliki Ampres.
Sementara untuk Kutai Utara masuk kategori daerah enclave. “Cuman saya tidak bisa memastikan kapan itu DOB disetujui pemerintah,” ucapnya.
Mengenai usulan pemekaran Kutai Pesisir dan Samarinda Semberang, diakui pria yang akrab dengan peci hitam ini, belum masuk daftar DOB yang saat ini ada di DPR RI dan Kemendagri. Pemekaran kedua daerah itu masuk top down. Bukan bottom up layaknya Kutara, Berau Pesisir, dan Paser Selatan.
“Pemekaran Samarinda Seberang belum memenuhi syarat. Kecamatan baru ada tiga. Selain itu, harus ada rekomendasi dari Wali Kota, Gubernur, dan kajian akademisi,” jelasnya.
Pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan dengan begitu saja. Tetapi harus ada syarat tertentu, baik dari letak geografis, jumlah penduduk, administrasi, serta potensi sumber daya alam. “Saya sudah lihat bagaimana kondisinya. Semua syarat itu belum ada. Makanya tidak ada masuk,” tandasnya. (drh)







