• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

DPRD Bahas Raperda Penyandang Disabilitas, Sanksi Jadi Perdebatan

by BontangPost
18 Juli 2017, 12:32
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
HAK DISABILITAS: Suasana rapat pembahasan Raperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (17/7) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

HAK DISABILITAS: Suasana rapat pembahasan Raperda Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (17/7) kemarin.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas berlangsung alot. Meski secara garis besar materi dalam raperda ini dianggap telah sesuai sebagaimana tujuan yang diharapkan, ada beberapa poin dalam materi raperda yang masih meninggalkan ketidaksepahaman antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Yaitu terkait penerapan sanksi terhadap penyelanggara pendidikan yang melanggar perda ini nantinya. Ini terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Senin (17/7) kemarin.

Meski belum menemukan titik temu, Ketua Komisi IV Rusman Yakub menyebut perbedaannya tidak terlalu prinsip. Perbedaan yang terjadi terkait pendekatan hukum yang digunakan, bukan dari segi substansi. Yaitu sanksi bagi penyelanggara satuan pendidikan yang tidak menerima penyandang disabilitas sebagai peserta didik dengan alasan disabilitas yang dimiliki.

“Biro Hukum Pemprov berpandangan, sanksi jangan dimasukkan dalam soal administrasi, tapi juga pidana. Kalau konsep kami di DPRD, masuknya pada administrasi dan secara global,” terang Rusman selepas rapat.

Baca Juga:  DPRD Bakal Tinjau Perusahaan Perkebunan

Kata dia, penerapan sanksi ini mestinya dimaknai keinginan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Yang dalam penerapannya tidak bisa terlepas pada dua hal yaitu secara kelembagaan dan secara personal. Harapannya, pada setiap penyelenggara satuan pendidikan, terdapat kode etik atau standard operating procedure (SOP) terkait pemberian layanan pada para penyandang disabilitas.

“Pengenaannya pada penyelenggara dan dalam penyelenggara pendidikan itu sendiri ada kode etik yang mengatur terhadap semua pihak yang ada di dalamnya. Sehingga setiap individu yang ada dalam penyelenggara tersebut tidak semena-mena. Ada SOP yang jadi dasar pijakan,” paparnya.

Adapun yang menjadi persoalan pemprov yaitu pengenaan sanksi administrasi bila dalam penyelenggara pendidikan itu ternyata tidak teralokasi anggaran. Misalnya, ketika suatu penyelenggara pendidikan dikenakan sanksi karena tidak menaati perda, siapa yang bertanggung jawab. Tidak mungkin bila kemudian sekolah ditutup atau para gurunya yang bertanggung jawab semua.

Baca Juga:  Banyak Warga Lewatkan Debat Perdana

“Menurut saya perbedaan ini lebih pada persoalan teknis. Untuk menyelesaikannya, dua kutub pandangan ini akan kami bawa ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk dikonsultasikan,” tambah Rusman.

Politisi PPP ini memaparkan, poin penting dalam pembahasan raperda kemearin yaitu usulan dari PPDI untuk lebih mengakomodasi perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas. Pasalnya, menurut PPDI, selama ini banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas yang tidak terselesaikan.

“Menurut saya hal ini memang sangat mendasar. Pelecehan seksual ini memang fakta riil di lapangan. Pada yang normal saja terjadi, apalagi pada penyandang disabilitas,” urainya.

Karena itu, Komisi IV merasa perlu mengakomodasi keinginan tersebut dalam raperda ini. Usulan ini nanti akan dimasukkan dan menjadi bahan perbaikan dalam raperda yang tengah digodok. Termasuk juga keinginan PPDI yang mengusulkan keberadaan anjungan tunai mandiri (ATM) yang ramah bagi para penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Nusyirwan: Jangan Ada Program Melenceng

“Pengadaan ATM ini tidak bisa kami intervensi karena merupakan kebijakan korporasi. Oleh larena itu kami ganti, bukan hanya ATM tapi fasilitas penunjang lainnya,” sambung Rusman.

Sementara itu anggota Komisi IV Siti Qomariah mengkritisi saran Kemendagri terkait hak para penyandang disabilitas yang dicantumkan dalam raperda. Dari sekitar 33 hak yang ada di undang-undang, hanya delapan yang disarankan untuk dimasukkan dalam perda. Yaitu hak-hak yang dianggap urgen dan pokok. Karena menyangkut anggaran pemerintah daerah.

“Semestinya tidak hanya delapan, tapi semua hak tersebut masuk dalam raperda tersebut. Sehingga benar-benar memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas,” tandas Qomariah. Selain Rusman dan Siti Qomariah, anggota Komisi IV lainnya yang hadir dalam rapat ini yaitu Yahya Anja, Rita Artaty Barito, dan Syarifah Fatimah Alaidrus. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DisabilitasdprdMetro Samarindaraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dari Januari hingga Juli, 37 Senpi Diamankan Oleh Satgas Pamtas

Next Post

Pendaftaran Bawaslu Kaltim Dibuka

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat
Nasional

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

11 Mei 2022, 09:35
Difabel Bontang, Setengah Mati Mencari Kerja di Kota Industri
Bontang

Difabel Bontang, Setengah Mati Mencari Kerja di Kota Industri

21 Februari 2022, 10:05
2 Penyandang Disabilitas Ikut SKD CPNS, Dapat Pendampingan saat Tes
Bontang

2 Penyandang Disabilitas Ikut SKD CPNS, Dapat Pendampingan saat Tes

7 Oktober 2021, 10:27
Penanganan Disabilitas dan Pembangunan di Pesisir Diharapkan Masuk dalam RPJMD Basri-Najirah
Breaking News

Penanganan Disabilitas dan Pembangunan di Pesisir Diharapkan Masuk dalam RPJMD Basri-Najirah

21 September 2021, 09:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.