Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 2 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Aniaya dan Jual Motor Mantan Istri, Warga Bontang Lestari Diringkus

Reporter: Yulianti Basri
Rabu, 22 Juni 2022, 11:03 WITA
dalam Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka ditahan di Mapolres Bontang

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Seorang pria diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 21.00 di Jalan Soekarno-Hatta. Sebabnya, R (42) melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, menyebut tersangka mengajak korban untuk rujuk kembali, namun korban enggan menuruti permintaan warga Bontang Lestari tersebut. Karena kesal, dia pun memukul kepala korban hingga pingsan. Kejadiannya, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

Tak hanya memukul korban, pria pengangguran itu juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban, serta uang senilai Rp 450 ribu.

“Korban mengalami luka lebam di wajah dan kerugian sebesar Rp 6.450.000,” jelasnya.

Usai membawa kabur barang milik korban, tersangka pun kabur ke Samarinda. “Pas ditangkap alasannya mau kembali lagi ketemu korban,” ujarnya. Saat penangkapan itu, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok motor.

Baca Juga:  Begini Kondisi Istri yang Selingkuh Lalu Ditimpas Suami

“Ini kami kembangkan lagi, motornya dia jual di mana kemarin waktu ke Samarinda,” ujarnya.

Diketahui, keduanya menikah sirih pada 2019 lalu, dan berpisah pada 2021. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam 9 tahun penjara. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: penganiayaan
PindaiBagikan572Tweet358Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Ilustrasi

Pria Bakar Mantan Pacar Gegara Tak Terima Diputusin

Rabu, 25 Januari 2023, 10:03 WITA
Pria yang berbuat onar di kafe BSD sudah dipulangkan

Buat Onar di Kafe, Seorang Pria Diamankan Polisi

Senin, 2 Januari 2023, 17:57 WITA
Suami Sah di Berau Dibacok Selingkuhan Istri 1

Suami Sah di Berau Dibacok Selingkuhan Istri

Selasa, 27 Desember 2022, 09:08 WITA
Kondisi RA (22), saat dievakuasi ke rumah sakit setelah menjadi korban penganiayaan

Nunggak Bayar Utang, Sahabat Ditendang sampai Kejang dan Pingsan

Senin, 12 Desember 2022, 15:30 WITA
Tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan

Ayah Tiri di Tanjung Laut Indah Dibui Gegara Cambuk Anak saat Mabuk

Kamis, 8 Desember 2022, 11:06 WITA
Ilustrasi

Terbakar Cemburu, Residivis Tikam Warga Tanjung Laut di Leher dan Punggung

Senin, 5 Desember 2022, 12:50 WITA
Postingan Selanjutnya
PT Indominco Mandiri salurkan bantuan beasiswa dan laptop bagi mahasiswa berprestasi di desa binaan

Peduli Pendidikan, PT IMM Salurkan Beasiswa dan Laptop bagi 26 Mahasiswa Berprestasi

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Ilustrasi

500 KK di Bontang Terdata Penerima Bantuan Pangan Nontunai

Senin, 30 Januari 2023, 11:10 WITA
Masih banyak pelaku UMKM yang tak mengambil bantuan langsung tunai

900 Pelaku UMKM di Bontang Belum Ambil BLT

Senin, 30 Januari 2023, 11:56 WITA
KONI Bontang Cari Ketua Baru 2

KONI Bontang Cari Ketua Baru

Sabtu, 28 Januari 2023, 19:13 WITA
Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur 3

Dua Spesialis Pencuri Tabung Gas Dibekuk, Masih di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023, 08:53 WITA
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Hoaks Penculikan Anak di Sekolah, Kapolres Imbau Tetap Waspada

Selasa, 31 Januari 2023, 14:32 WITA
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1444 H pada 23 Maret 2023 4

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1444 H pada 23 Maret 2023

Kamis, 2 Februari 2023, 08:37 WITA
Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan 5

Ada Dua Trafo Listrik Meledak, HOP 1 dan Telihan

Rabu, 1 Februari 2023, 20:14 WITA
Listrik Padam Akibat Trafo PLN di HOP 1 Meledak 6

Listrik Padam Akibat Trafo PLN di HOP 1 Meledak

Rabu, 1 Februari 2023, 19:42 WITA
Listrik tak kunjung menyala, juga berimbas pada sulitnya akses air

Listrik Pasar Telihan Masih Padam, Pedagang Ikan Kesulitan Akses Air

Rabu, 1 Februari 2023, 18:23 WITA
Jokowi memberikan gaji Rp172 juta kepada kepala otoritas IKN Nusantara dan Rp155 juta kepada wakil kepala otoritas IKN. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden).

Gaji Kepala Otoritas IKN Rp 172 Juta per Bulan

Rabu, 1 Februari 2023, 15:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development