SANGATTA – Genderang perang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) benar-benar ditabuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) di awal 2017 ini. Salah satunya yakni dengan menguatkan penerapan keterlibatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kutim Mulyadi, SH menilai, jika penerapan TP4D dilakukan sebaik mungkin, maka pintu kasus korupsi dapat ditutup rapat. Pasalnya, keterlibatan langsung Kejaksaan dalam pelaksanaan program TP4D akan memberikan kemudahan koordinasi dan pengawasan.
“Melalui program TP4D ini, kami dari Kejaksaan siap membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah,” kata Mulyadi ditemui di ruangan kerjanya belum lama.
Dijelaskan, sebelum penerapan TPAD, ruang gerak Kejaksaan dalam pendampingan proyek pemerintah hanya sebatas sampai penentuan pemenang proyek. Setelahnya itu pihak kejaksaan tidak lagi diikutkan dalam pengawasannya. Sehingga pengawasan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) jadi terbatas.
Namun setelah TPAD diterapkan, kata dia, maka pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan jauh lebih luas lagi kedepannya. Selain itu, nantinya tim pendamping Kejaksaan bisa melakukan pendampingan hingga dengan proses pembayaran proyek.
“Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi, atau upaya prefentif jika dalam proses pencairan hingga pembayaran oleh pemerintah kepada kontraktor, tidak ada hal yang menyimpang dan terindikasi adanya praktek korupsi,” katanya.
Tambhanya, jika ada permasalahan dikemudian hari, maka pihak Kejaksaan sudah mengetahui alur permasalahan yang ada. Dengan demikian proses hukum yang dilakukan nantinya juga akan jauh lebih mudah, serta mempercepat proses penyelidikan.
“Saya merasa cukup optimis bila program TP4D ini benar-benar diterapkan disemua sektor di Pemerintah Kutim, khususnya di dinas atau badan yang banyak melaksanakan proyek pembangunan, akan dapat memutus mata rantai praktek kroupsi,” tutur Mulyadi.
Dijelaskan, bahwa pembentukan TP4D berdasarkan Undang-undang (UU) Tahun 1945, Nawa Cita Presiden serta Keputusan Jaksa Agung dan Instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembentukan TP4D di Kejaksaan Agung hingga ke daerah.
“Selain itu, dalam upaya pendampingan ini tentunya, Pemerintah Kutim tidak serta merta hanya melibatkan pihak Kejaksaan, tetapi Pemerintah Kutim juga pastinya melibatkan Inspektorat wilayah (Itwil) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: