Aparat Tangkap Dua Pemodal Batu Bara Ilegal

DITANGKAP: Dua pelaku penadah dan pemodal tambang ilegal di Tahura Bukit Sueharto, Kukar, ditangkap aparat kepolisian di Jakarta dan Jeneponto.(GAKKUM LHK FOR METRO SAMARINDA)

“Informasinya, penyidik akan menjerat mereka berdua maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. Subhan (Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan)

SAMARINDA-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan aparat kepolisian terus mencari otak di balik tambang ilegal yang telah diungkap pada September lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dikonfirmasi Metro Samarinda, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyebutkan, belum lama ini pihaknya telah menangkap SA (40) dan S (30) di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya ditangkap di Jakarta pada 8 Oktober dan di Jeneponto Sulawesi Selatan pada Rabu (17/10) lalu. Aktor tambang ilegal itu ditangkap atas kerja sama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan.

“Sekarang mereka sudah ditahan di Polresta Samarinda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Subhan, Ahad (21/10) kemarin.

Kata dia, tersangka ditangkap setelah Gakkum LHK dan kepolisian melacak keberadaan keduanya. Setelah melewati proses pengintaian, kepolisian akhirnya menangkapnya di Jakarta dan Jeneponto.

“Setelah ditangkap di dua daerah itu, mereka dibawa ke Samarinda. Mereka akan melewati tahapan proses hukum di kepolisian,” ucap dia.

Gakkum telah mengantongi alat bukti yang kuat atas keterlibatan keduanya. Berdasarkan keterangan yang digali aparat kepolisian, pelaku bertindak sebagai pemodal dan penadah tambang ilegal di Tahura. Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

“Informasinya, penyidik akan menjerat mereka berdua maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Itu berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebutnya.

Subhan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan aktor lain yang bekerja sama dengan tersangka.

“Karena kami menduga dalam kasus ini masih ada keterlibatan pihak lain. Itu yang akan kami dalami terus dengan kepolisian,” katanya.

Diketahui, penangkapan keduanya atas pengembangan kasus AS (64) dan MF (48) yang diketahui berasal dari Banjarmasin dan Balikpapan. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dari para penambang di lapangan.

Pada September 2018, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan dua orang otak intelektual dan pemodal di balik penambangan liar di Tahura, Bukit Soeharto. Peristiwa itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim intelejen Balai Gakkum Kalimantan Seksi II Wilayah Samarinda.

“Itu ditemukan di lokasi tambang ilegal saat kunjungan kerja DPR RI di Tahura pada akhir Juli 2018,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dengan polda dan TNI.

“Dari situ kami berhasil menangkap serta mengamankan tiga orang operator excavator berinisial BA, DR, dan AS. Waktu itu mereka sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal,” bebernya.

Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiganya, tim melakukan pengamanan terhadap AS dan MF. Keduanya berperan sebagai penyuruh, pembiaya, dan pengawas lapangan aktivitas illegal mining tersebut.

“Selanjutnya lima orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah ekskavator diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda,” sebutnya.

Kemudian pelaku ditahan di Rutan Kelas II Sempaja. Sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit ekskavator merek hitachi PC 200 warna oranye diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

“Saat ini tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red.) Balai Gakkum LHK sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku illegal mining di Tahura,” ucapnya. (*/um)

 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor