BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi metode kampanye bagi peserta pemilu 2019 mendatang. Adapun alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi adalah spanduk dan baliho. Sementara untuk pemasangan dan perawatan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol)
Ketua KPU Bontang, Suardi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para perwakilan parpol yang sudah menjadi peserta pemilu. KPU juga mengundang Bawaslu, instansi terkait, serta perwakilan dari Forkopimda Bontang. “Kami sosialisasikan aturan kampanye yang akan mulai berlangsung pada 23 September mendatang,” jelas Suardi saat ditemui di ruangannya usai sosialisasi, Rabu (19/9) kemarin.
Dikatakan dia, jadwal kampanye untuk masing-masing parpol masih menunggu teknisnya. Termasuk titik-titik pemasangan APK serta jadwal pemasangannya. Pada tahapan kampanye di Pileg dan Pilpres ini, Suardi mengatakan waktunya lebih lama, sekira 7 bulanan. Mengingat adanya dua kegiatan pemilihan, tentunya masing-masing tim kampanye untuk pileg dan pilpres akan berbeda. “SK-nya akan berbeda, tetapi sampai sekarang kami juga belum mendapatkan SK tim kampanye masing-masing parpol,” ujarny.
Terkait APK pada tahapan kampanye, Suardi yang didampingi Komisioner KPU Bontang Iffa Rosita menjelaskan bahwa KPU Bontang akan memfasilitasi pencetakan baliho dan spanduk saja. Sementara pemasangannya akan dilakukan oleh masing-masing parpol. Adapun baliho yang difasilitasi KPU yakni sebanyak 10 untuk masing-masing parpol, dan 16 spanduk untuk masing-masing parpol. “Untuk umbul-umbul tidak kami fasilitasi, maka parpol bisa mencetaknya sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, masing-masing parpol bisa melakukan cetak APK sendiri dengan jumlah 5 baliho masing-masing parpol dan 10 spanduk. Sedangkan umbul-umbul jumlahnya tidak dibatasi hanya ukurannya saja. “Ukuran balihonya 4×7 meter, spanduk 1×7, dan umbul-umbul 1,15×7. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan materi untuk baliho dan spanduk dari masing-masing parpol,” terang dia.
Suardi mengharapkan petunjuk teknis pemasangan dan APK segera keluar. Karena banyak aturan baru yang cukup berbeda dari APK pilgub lalu. “Jadi fasilitas untuk APK dari kami hanya pencetakan saja, pemasangan dan pemeliharaan dilakukan oleh parpol masing-masing,” tutupnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post