Aset Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Lahan Bandara Disita Kejaksaan Bontang

Ilustrasi

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah melakukan penyitaan sertifikat tanah milik istri tersangka kasus dugaan mafia tanah pengadaan lahan Bandara Perintis berinisial SHA. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pekan lalu.

“Kami tim JPU sudah ekspose rendak dan akan P-21. Selanjutnya tahap dua akan dilakukan di Lapas Samarinda. Karena tersangka ditahan di lapas tersebut atas perkara lain,” kata Hendra.

Menurutnya, sesuai surat laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan ditujukan ke Pengadilan Negeri Bontang. Bernomor B-1232 tanggal 26 Agustus 2024.

Berupa sertifikat tanah seluas 1.471 meter persegi. Lokasinya di Jala Soekarno-Hatta Gang Bejawa nomor 96, Gunung Telihan.

“Dokumen aset tersebut milik istri tersangka berinisial SW,” ucapnya.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPP.

Adapun subsidairnya yaitu pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

“Jadi pastinya ada uang penggantinya dalam tuntutan kelak,” tutur dia.

Bersama terpidana Marmin, SHA tidak membayarkan kepada pemilik tanah dengan harga Rp 85 ribu per meter persegi. Hanya Rp 35 ribu saja yang diberikan. Sehingga keuntungan yang diraup mencapai Rp 878 juta.

SHA saat ini sedang menjalani tahanan akibat kasus tipikor pengadaan tanah untuk Gedung Autis Centre dan Gedung Kesenian. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun.

Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6.715.796.250.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version