SANGATTA- Perjuangan Pemkab Kutim untuk mempertahankan ASN yang bermasalah hukum tak berhasil. ASN yang dinyatakan bersalah dan sudah menjalani proses hukum tetap harus diberhentikan sebagai abdi negara. BKN tak memberikan restu untuk memberikan ampunan kepada ASN yang bermasalah.
Hal ini termuat dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4d yang isinya, PNS yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat. Karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu juga PP 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS), pasal 286 dan 287.
Apalagi menurut informasi yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, ternyata bukan hanya tujuh orang yang dianggap bersalah, melainkan 13 orang. Satu orang di antaranya sudah dipecat.
“Setahu kami tujuh orang. Satu orang sudah diberhentikan. Tetapi ternyata ada 13 orang yang terlibat kasus tipikor dari data di BKN. Bertambah ternyata,” kata Kepala BKPP Zainuddin Aspan.
Meskipun begitu, Pemkab Kutim belum mendapatkan putusan dari BKN terkait pemberhentian ASN tersebut. Pihaknya masih menunggu informasi tersebut.
“Putusan belum kami dapat. Kami juga sudah bahas hal ini dengan atasan. Kami tinggal menunggu saja lagi,” kata Zai.
Sebelumnya, BKN mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap delapan PNS mantan narapidana korupsi yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur.
PNS tersebut merupakan narapidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka sudah menjalani hukuman yang dikenakan oleh majelis hakim PN Tipikor di Samarinda.
Sekretaris Daerah Irawansyah membenarkan soal delapan ASN yang mendapat surat pemecatan dari BKN untuk dipecat. Surat tersebut dikirimkan ke Pemkab Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah rapat beberapa waktu lalu mengenai surat itu. Ada dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga. Pada intinya, itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Bupati diminta membuat surat keputusan pemecatan pada delapan ASN tersebut, dengan kategori pemecatan tidak dengan hormat. Karena pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi,” kata Irawansyah, belum lama ini. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: