BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana penambahan kuota toko modern waralaba di Kota Bontang dari 8 menjadi 15 gerai menuai sorotan. Asosiasi Pedagang Kota Bontang menegaskan hingga kini kebijakan tersebut masih sebatas draft dan belum menjadi keputusan final.
Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang, Syamsuar, menyampaikan bahwa selama regulasi baru belum disahkan, toko modern tambahan seharusnya belum diizinkan beroperasi.
“Sepanjang regulasi itu belum berubah, maka belum boleh beroperasi. Kalau masih tahap pembangunan silakan, tapi pengoperasian harus menunggu regulasi baru,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia juga menyoroti belum adanya komunikasi antara pemerintah daerah dan asosiasi pedagang terkait rencana tersebut. Padahal, menurutnya, pedagang lokal merupakan pihak yang terdampak langsung atas kebijakan penambahan kuota.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Ini menyangkut nasib pedagang lokal,” tegasnya.
Syamsuar menilai angka 15 gerai belum tentu ideal untuk kondisi Bontang saat ini. Ia meminta agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan.
“Harus ada kajian bersama. Berapa kuota yang benar-benar sesuai untuk Bontang? Apa dasar penambahannya? Itu harus terbuka ke publik,” katanya.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang melambat, ia menilai penambahan toko modern berpotensi memperketat persaingan usaha, khususnya bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah rencana operasional gerai waralaba di kawasan Kampung Baru. Di lapangan, bangunan disebut telah dilengkapi rak dan perlengkapan penjualan.
“Kalau sudah siap seperti itu, wajar masyarakat bertanya. Tapi selama regulasi belum final, seharusnya belum beroperasi,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi pedagang lokal sebelum memutuskan penambahan kuota toko modern di Bontang.
“Kuncinya ada di pemerintah daerah. Apakah berpihak kepada pengusaha lokal atau tidak,” pungkasnya. (ak)


