BONTANG – Masih ingat JP (31), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap 8 anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan di wilayah HOP VI, Kelurahan Gunung Elai, Juli lalu? Dari hasil pengembangan penyidikan oleh polisi, jumlah korban bertambah dari 8 menjadi 11 korban.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, ada laporan dari para keluarga korban bahwa anaknya pernah menjadi korban pencabulan tersangka. “Bertambah 3 korban, ini di luar dari 8 korban sebelumnya dan sudah diidentifikasi,” jelas Ferry, Jumat (3/8) kemarin.
Semua korban pun kata Ferry merupakan anak di bawah umur. Mulai dari anak usia 9 tahun hingga 14 tahun. Mereka semua merupakan santri yang dekat dengan JP, yang sebelumnya pernah menjadi admin Rumah Tahfiz di wilayah HOP VI.
Para korban lanjut dia, sudah dilakukan pembimbingan dan pendampingan dari Polres Bontang dan P2TP2A Bontang. Hal tersebut dimaksudkan agar korban tidak trauma. “Korban sudah kami lakukan pendampingan. Ada juga beberapa korban yang posisinya masih di luar Bontang, ke depannya kami juga akan lakukan pendampingan kepada mereka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka JP diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang, 22 Juli lalu. Hasil penyidikan awal, tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencabulan kepada 8 anak saja.
JP pun diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman 15 tahun penjara. “Dengan bertambahnya korban, hukuman bisa lebih berat,” tandasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: