ASTAGA! Siswi SMP Dicekoki Pil Koplo, lalu Diperkosa

Ilustrasi

BONTANG – Malang benar nasib Bunga –bukan nama sebenarnya–. Gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP tersebut harus merasakan kebejatan dua teman laki-lakinya. Bunga sengaja dicekoki pil double L oleh temannya agar dapat diperkosa bergiliran. Sebanyak 6 butir narkoba yang biasa disebut pil koplo itu ditelan Bunga. Polisi sudah mengamankan salah satu tersangka, Minggu (4/3) dini hari. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari orang tua korban yang tanpa sengaja melihat percakapan Bunga dengan teman lelakinya di Facebook, yang janjian bertemu di suatu tempat. Merasa curiga, orang tua Bunga pun bertanya langsung kepada anaknya. Setelah diceritakan oleh Bunga apa yang telah terjadi, mereka pun langsung melaporkan dua teman laki-laki Bunga ke Polres Bontang.

“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, makanya dua pelaku tersebut langsung kami buru,” jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon, Senin (5/3) kemarin.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni pemuda berinisial MV (15). MV ditangkap setelah diserahkan oleh keluarga korban pada Minggu (4/3) dini hari. MV mengaku bersekolah di Sulawesi Selatan. “Persetubuhan itu dilakukan sebanyak 3 kali di sebuah gazebo di Lapangan Golf Hotel Bintang Sintuk,” ujarnya.

Rihard menjelaskan, kejadian pertama terjadi 24 Februari lalu. Saat itu, kedua tersangka mengajak korban ke gazebo di Lapangan Golf  Sintuk. Karena sepi, salah satu tersangka ingin mencoba berhubungan layaknya suami istri dengan Bunga. Percobaan pertama keduanya gagal.

Keesokan harinya, ketiganya kembali bertemu. Awalnya janjian di Bontang Kuala, tetapi kedua tersangka malah membawa korban kembali ke gazebo di Hotel Bintang Sintuk lagi. Di hari kedua ini, tersangka MV langsung mencabuli korban dan berhasil. Sementara saat tersangka lainnya akan mencoba, korban enggan sehingga mereka pun pulang. Terakhir di tanggal 28 Februari di tempat yang sama, rekan MV yang masih DPO sudah tak kuat menahan nafsu, sehingga dirinya langsung melampiaskan birahinya pada korban yang kemudian dilanjutkan tersangka MV. “Kejadian ketiga ini, tersangka MV memberikan korban double L sebanyak 6 butir. Karena pengaruh pil itu, korban mau saja disetubuhi dua tersangka,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung malas untuk sekolah. Padahal, korban termasuk siswi berprestasi di sekolahnya. Karena perubahan sikapnya, orang tuanya ikut curiga dan membuka facebook korban yang kemudian terdapat percakapan antara korban dan tersangka. “Ini akibat salah pergaulan, bertemu dengan teman yang tidak baik sehingga korban terpengaruh,” terang perwira balok dua itu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.(mga)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version