Awang Ferdian Bidik Kursi DPD RI!!

Awang Ferdian. Dok/Metro Samarinda

SAMARINDA – Menyandang status Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim tak menghalangi langkah Awang Ferdian Hidayat untuk membidik jabatan lainnya. Yaitu posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Ya, nama Ferdian didaftarkan dua orang operatornya yakni Dwi Susanto dan AM Ahmad Yani, Selasa (17/4) lalu.

Keputusan politik mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini tercatat di registrasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) di Komisi Pemilihan Utama (KPU) Kaltim. Dalam daftar itu, nama Ferdian tercatat di urutan 49 dari 50 register yang telah dihimpun KPU.

Menanggapi hal tersebut, Awang Ferdian mengaku hingga saat ini dirinya masih fokus dan konsisten mendampingi Syaharie Jaang. Dirinya ingin keputusan pencalonannya membuahkan hasil hingga memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018.

“Saya masih tetap konsisten berjuang untuk memenangkan Pilgub Kaltim,” kata Ferdian dikonfirmasi media ini, Rabu (18/4) kemarin. Kata dia, pencalonannya di DPD RI murni karena inisiatif masyarakat. Menurutnya ia tidak dapat melarang simpatisan mencalonkan dirinya sebagai anggota DPD RI.

“Namanya aspirasi ya saya hanya menampung saja. Yang penting tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Memang mereka (masyarakat, Red.) ada menyampaikan ke saya, dan saya sampaikan silakan (didaftarkan) saja asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Januardhy mengatakan, pada dasarnya setiap Cawagub Kaltim yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI diperkenankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya diatur di pasal 182 UU Nomor 7/2017.

Aturan ini juga diperjelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. “Dari dua aturan tersebut tidak ada satupun yang melarang cawagub mencalonkan diri sebagai anggota DPD,” papar Viko.

Dia mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, seorang kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota kepolisian, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

“Selain itu yang harus mengundurkan diri yakni pimpinan dan karyawan BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Desa, dan badan lainnya yang anggarannya berasal dari keuangan negara,” tegasnya. (*/um)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor