• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

OSO Tereliminasi dari Pemilu Senator

by M Zulfikar Akbar
23 Januari 2019, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DAMAI: Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan Oesman Sapta Odang alias OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)

DAMAI: Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan Oesman Sapta Odang alias OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Nama Oesman Sapta Odang (OSO) dipastikan tidak ada dalam daftar peserta pemilu calon anggota DPD 2019. Sebab, hingga tadi malam (22/1) dia tidak bersedia memenuhi persyaratan meninggalkan jabatan di partai politik. Meski ada perintah dari PTUN dan Bawaslu untuk memasukkan ketua umum Partai Hanura itu dalam DCT senator, KPU tetap menolak.

Tadi malam merupakan batas akhir OSO menyerahkan bukti pengunduran dirinya dari kepengurusan Partai Hanura. Bukti tersebut merupakan syarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dia bisa melanjutkan pencalonannya. Hampir seluruh calon senator lain yang berlatar belakang pengurus parpol sudah mundur dari jabatannya dan melanjutkan pencalonan.

KPU dan OSO sama-sama bertahan dengan sikap masing-masing. KPU berpegang pada putusan MK yang melarang calon anggota DPD merangkap jabatan sebagai pengurus parpol. Sementara itu, OSO berpegang pada putusan sengketa di PTUN. Putusan tersebut membatalkan SK KPU Nomor 1130 yang tentang DCT Anggota DPD. Kemudian, memerintahkan KPU membuat SK baru dengan memasukkan nama OSO.

Baca Juga:  22 Parpol di Bontang Siap Ramaikan Pemilu 2024, Partai Baru Mendominasi

Bagi KPU, memasukkan nama OSO ke DCT hanya bisa dilakukan bila syarat yang disebut dalam pertimbangan putusan MK dipenuhi. Yakni, mundur dari kepengurusan parpol. Di sisi lain, OSO merasa tidak perlu mengundurkan diri karena putusan PTUN mewajibkan KPU memasukkan namanya tanpa syarat tambahan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan, deadline tersebut merupakan keputusan yang diambil dalam rapat pleno KPU. Dasarnya semata-mata kepatutan untuk sekali lagi memberi OSO kesempatan mundur dari jabatan di partainya. ”Kalau kemudian kami hanya memberi waktu satu dua hari, kan tidak patut,’’ terangnya di KPU kemarin. Karena itu, pihaknya memberi waktu sepekan yang berakhir kemarin.

Wahyu mengaku sudah mengetahui bahwa PTUN Jakarta mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap putusan tersebut. Dia memastikan surat perintah eksekusi itu sudah sampai ke KPU. ’’Tapi, mungkin masih di staf TU (tata usaha) sehingga belum kami baca,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Baca Juga:  Hanura Desak Pemekaran Dipercepat

Hingga tadi malam, tidak ada surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura yang disampaikan OSO ke KPU. Dengan demikian, hilanglah kesempatan OSO untuk melanjutkan pencalonan sebagai anggota DPD periode 2019–2024. KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam DCT, apalagi dalam surat suara. ’’Surat KPU sudah jelas seperti itu,’’ ucapnya.

Wahyu menegaskan, KPU siap menanggung risiko atas keputusan tersebut. Semua komisioner KPU akan mempertanggungjawabkan keputusan itu bersama-sama. Sebab, keputusan tersebut juga diambil lewat forum rapat pleno. Langkah hukum apa pun terkait keputusan itu akan dihadapi KPU.

Dari parlemen, polemik terkait posisi pencalonan OSO dinilai dewan harus segera disudahi. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai KPU sudah mengambil langkah tepat dalam menyikapi pencalonan OSO. Dalam hal ini, putusan MK bahwa pengurus parpol tidak boleh merangkap sebagai calon anggota DPD harus dihormati. ”Saya mendukung KPU untuk menegakkan aturan,” kata Mardani.

Baca Juga:  Polres Nomor Urut Dua Dalam Penindakan Pelanggaran Pemilu 

Menurut Mardani, putusan MK selama ini menjadi rujukan pembuat UU dalam melakukan revisi. Jelas dalam putusan MK terdapat larangan tersebut. Karena itu, Mardani mengapresiasi sikap KPU yang tetap bersikukuh pada putusan MK. ”Karena MK sudah tegas (mengambil keputusan, Red),” ujarnya.

Terkait munculnya putusan PTUN yang berbeda dengan putusan MK, Mardani menilai KPU sudah memberi OSO kesempatan untuk masuk dalam DCT, asal tetap mundur sebagai pengurus parpol. Mardani meyakini KPU telah memiliki pertimbangan matang dalam mengambil keputusan. ”Saya yakin KPU dengan biro hukumnya, dengan kapasitas komisionernya dan institusinya. Saya mendukung KPU,” kata ketua DPP PKS itu. (byu/bay/c6/fat/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPD RIhanuraoesman sapta oedangosopemilu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

MUA Asal Kalimantan Dandani Caitlyn Jenner

Next Post

Gunung Kerinci Erupsi Lagi, 60 Pendaki Diminta Turun

Related Posts

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang
Nasional

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang

1 Oktober 2024, 16:27
MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim
Kaltim

MK Putuskan Perhitungan Suara Ulang di 147 TPS di Kaltim

11 Juni 2024, 10:54
Dua Parpol di Bontang Terancam Lengser
Bontang

Dua Parpol di Bontang Terancam Lengser

22 Februari 2024, 15:00
Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara
Bontang

Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara

17 Februari 2024, 11:00
Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024
Nasional

Anak-anak Dilarang Dilibatkan dalam Kampanye Pemilu 2024

27 November 2023, 10:32
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.