• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPU Beri OSO Tenggat Mundur dari Hanura 22 Januari

by M Zulfikar Akbar
17 Januari 2019, 14:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DAMAI: Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan Oesman Sapta Odang alias OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)

DAMAI: Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan Oesman Sapta Odang alias OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – KPU kembali memberikan tenggat kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD. Kemarin (16/1) KPU memastikan tidak akan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai pelanggaran administratif karena memiliki pandangan sendiri. OSO tidak akan bisa melanjutkan pencalonan bila tidak mundur dari Partai Hanura.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pada dasarnya KPU menghormati putusan-putusan hukum yang sudah ada. Karena itu, KPU kembali memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. ”Paling lambat 22 Januari,’’ terangnya saat ditemui di KPU kemarin.

Pernyataan resmi itu merupakan hasil rapat pleno KPU dan sudah disampaikan kepada berbagai pihak. Baik Bawaslu maupun OSO. Terkait perbedaan sikap dengan Bawaslu, menurut Wahyu, hal itu berkaitan dengan proses pendaftaran calon anggota DPD. ”Kalau kemudian konsepnya adalah mengundurkan diri setelah pemilu atau sebelum dilantik, artinya konteksnya menjadi berbeda,” lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Baca Juga:  Hindari Tingginya Golput, KPU Siap Berbenah

Sebab, rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Dalam pandangan KPU, larangan rangkap jabatan sebagai pengurus parpol merupakan syarat untuk mencalonkan diri. Bukan syarat untuk ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih.

Bila OSO tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, KPU tidak bisa memasukkan nama OSO ke daftar peserta pemilu anggota DPD. KPU akan memperbarui SK 1130 yang dibatalkan PTUN. Namun, nama OSO baru dicantumkan bila sudah ada pengunduran diri dari jabatan Ketum Partai Hanura.

Dalam suratnya, KPU tidak hanya mencantumkan dasar hukum berupa putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 tentang Uji Materi Syarat Calon Anggota DPD. KPU juga mencantumkan putusan MK No 79/PUU-XV/2017. Dalam pertimbangan putusan 79, MK menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat serta deklaratif. Artinya, setiap putusan MK tidak butuh aparat khusus untuk melaksanakannya.

Baca Juga:  Alphad dkk Didesak Mundur 

Pemerintah wajib memuat setiap putusan MK dalam berita negara. Karena itu, tidak boleh ada perbuatan yang didasarkan pada sebuah aturan bila sebagian atau seluruh aturan yang mendasarinya itu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Perbuatan semacam itu, menurut MK, bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi sikap KPU, kuasa hukum OSO Herman Kadir mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, sikap KPU menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. ”Justru dengan adanya surat itu, KPU melakukan pembangkangan hukum,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Saat ini, lanjut Herman, pihaknya sedang mengajukan upaya eksekusi kepada PTUN Jakarta. Dia sudah menghadap kepala PTUN untuk mengajukan permohonan tersebut. Dalam waktu dekat, penetapan eksekusi itu akan keluar. ’’Kalau dia (KPU) tidak mau melaksanakan, kami akan minta ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada presiden bersama DPR,’’ lanjutnya. Dengan begitu, kedua lembaga tersebut yang akan menegur KPU.

Baca Juga:  Terkait Laporan Pemalsuan Berkas Dua Anggota KPU Kutim, Penyidik Masih Pelajari Berkas Laporan

Bahkan, lanjut Herman, PTUN juga sudah menegur perwakilan biro hukum KPU karena putusan PTUN itu tidak kunjung dilaksanakan KPU. Padahal, seharusnya putusan PTUN sudah harus dieksekusi tiga hari setelah palu diketok.

Dikonfirmasi mengenai rencana keluarnya surat perintah eksekusi itu, Wahyu menyatakan, pihaknya sedang membahasnya di internal KPU. ’’Kemudian, kami menyusun segala sesuatu yang diperlukan dalam menghadiri undangan tersebut,’’ ucapnya singkat. (byu/c10/fat/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPD RIkpuoesman sapta odangosopartai hanura
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Malam Ini KPU Gelar Debat Paslon Edisi Pertama

Next Post

Satgas Antimafia Bola Panggil Joko Driyono

Related Posts

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang
Nasional

Empat Anggota DPD RI Dapil Kaltim Dilantik, Ada Mantan Wali Kota Bontang

1 Oktober 2024, 16:27
Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara
Bontang

Unggul di Bontang dan Samarinda, Andi Sofyan Hasdam Raih 71.154 Suara Sementara

17 Februari 2024, 11:00
7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat
Bontang

7 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kaltim Lapor KPU Pusat

18 Januari 2024, 19:56
Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Nasional

Ketua KPU Ungkap Kemungkinan Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

29 Desember 2022, 21:00
KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol
Bontang

KPU Sebut Dua Parpol Lakukan Pencatutan Nama Dalam Sipol

12 Agustus 2022, 13:00
DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027
Nasional

DPR Tetapkan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027

17 Februari 2022, 08:29

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.