Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 14 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

KPU Beri OSO Tenggat Mundur dari Hanura 22 Januari

Reporter: M Zulfikar Akbar
Kamis, 17 Januari 2019, 14:00 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Akhirnya, Dua Kubu Hanura Damai

DAMAI: Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto menggelar pertemuan dengan Oesman Sapta Odang alias OSO dan Daryatmo di Hotel Ritz Charlton, Jakarta. CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – KPU kembali memberikan tenggat kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk memenuhi syarat pencalonan anggota DPD. Kemarin (16/1) KPU memastikan tidak akan melaksanakan putusan Bawaslu mengenai pelanggaran administratif karena memiliki pandangan sendiri. OSO tidak akan bisa melanjutkan pencalonan bila tidak mundur dari Partai Hanura.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pada dasarnya KPU menghormati putusan-putusan hukum yang sudah ada. Karena itu, KPU kembali memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. ”Paling lambat 22 Januari,’’ terangnya saat ditemui di KPU kemarin.

Pernyataan resmi itu merupakan hasil rapat pleno KPU dan sudah disampaikan kepada berbagai pihak. Baik Bawaslu maupun OSO. Terkait perbedaan sikap dengan Bawaslu, menurut Wahyu, hal itu berkaitan dengan proses pendaftaran calon anggota DPD. ”Kalau kemudian konsepnya adalah mengundurkan diri setelah pemilu atau sebelum dilantik, artinya konteksnya menjadi berbeda,” lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Sebab, rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Dalam pandangan KPU, larangan rangkap jabatan sebagai pengurus parpol merupakan syarat untuk mencalonkan diri. Bukan syarat untuk ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih.

Baca Juga:  Laporan Harta Kekayaan Paslon Harus Terbaru

Bila OSO tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, KPU tidak bisa memasukkan nama OSO ke daftar peserta pemilu anggota DPD. KPU akan memperbarui SK 1130 yang dibatalkan PTUN. Namun, nama OSO baru dicantumkan bila sudah ada pengunduran diri dari jabatan Ketum Partai Hanura.

Dalam suratnya, KPU tidak hanya mencantumkan dasar hukum berupa putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 tentang Uji Materi Syarat Calon Anggota DPD. KPU juga mencantumkan putusan MK No 79/PUU-XV/2017. Dalam pertimbangan putusan 79, MK menyatakan bahwa putusan yang dikeluarkan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat serta deklaratif. Artinya, setiap putusan MK tidak butuh aparat khusus untuk melaksanakannya.

Pemerintah wajib memuat setiap putusan MK dalam berita negara. Karena itu, tidak boleh ada perbuatan yang didasarkan pada sebuah aturan bila sebagian atau seluruh aturan yang mendasarinya itu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Perbuatan semacam itu, menurut MK, bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menanggapi sikap KPU, kuasa hukum OSO Herman Kadir mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, sikap KPU menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi. ”Justru dengan adanya surat itu, KPU melakukan pembangkangan hukum,” ujarnya saat dimintai konfirmasi.

Baca Juga:  Untuk Persiapan Debat Publik Paslon, KPU Mulai Jaring Tim Pakar 

Saat ini, lanjut Herman, pihaknya sedang mengajukan upaya eksekusi kepada PTUN Jakarta. Dia sudah menghadap kepala PTUN untuk mengajukan permohonan tersebut. Dalam waktu dekat, penetapan eksekusi itu akan keluar. ’’Kalau dia (KPU) tidak mau melaksanakan, kami akan minta ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada presiden bersama DPR,’’ lanjutnya. Dengan begitu, kedua lembaga tersebut yang akan menegur KPU.

Bahkan, lanjut Herman, PTUN juga sudah menegur perwakilan biro hukum KPU karena putusan PTUN itu tidak kunjung dilaksanakan KPU. Padahal, seharusnya putusan PTUN sudah harus dieksekusi tiga hari setelah palu diketok.

Dikonfirmasi mengenai rencana keluarnya surat perintah eksekusi itu, Wahyu menyatakan, pihaknya sedang membahasnya di internal KPU. ’’Kemudian, kami menyusun segala sesuatu yang diperlukan dalam menghadiri undangan tersebut,’’ ucapnya singkat. (byu/c10/fat/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: DPD RIkpuoesman sapta odangosopartai hanura
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Gempa M 4,4 Guncang Kaltara, Dirasakan di Tanjung Selor dan Nunukan

Kamis, 18 Februari 2021, 09:32 WITA
Postingan Selanjutnya
Satgas Antimafia Bola Panggil Joko Driyono

Satgas Antimafia Bola Panggil Joko Driyono

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sabtu, 10 April 2021, 16:06 WITA
Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Rabu, 7 April 2021, 18:55 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Rabu, 14 April 2021, 12:17 WITA
Penjual Sate Ditangkap karena KDRT, Malah Kedapatan Simpan Sabu

Penjual Sate Ditangkap karena KDRT, Malah Kedapatan Simpan Sabu

Rabu, 14 April 2021, 09:52 WITA
Layanan Kir Tutup, Bontang Kehilangan PAD Rp 528 Juta

Layanan Kir Tutup, Bontang Kehilangan PAD Rp 528 Juta

Rabu, 14 April 2021, 09:21 WITA
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Amir Tosina Apresiasi Rencana Dishub Buka Jalur Penyeberangan Bontang-Palu-Mamuju

Amir Tosina Apresiasi Rencana Dishub Buka Jalur Penyeberangan Bontang-Palu-Mamuju

Selasa, 13 April 2021, 19:37 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.