• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Terkait Laporan Pemalsuan Berkas Dua Anggota KPU Kutim, Penyidik Masih Pelajari Berkas Laporan

by BontangPost
14 Januari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 3 mins read
0
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko(Dok Radar Kutim)

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko(Dok Radar Kutim)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Laporan kasus dugaan pemalsuan berkas yang dilakukan oleh dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) bergelinding bagai bola liar. Sebab, seperti halnya Harajatang dan Ulfa Jamilatul Farida, selaku pihak terlapor hingga kemarin, belum ada satupun yang angkat bicara prihal kasus yang dialamatkan terhadapnya.

baca juga: DITUDING MELAKUKAN PEMALSUAN BERKAS ,KOMISIONER KPU KUTIM DIPOLISIKAN

Terlebih lagi, dari pihak penyidik Satreskrim Polres Kutim juga belum menentukan sikap terkait permasalahan tersebut. Penyidik beralasan, pihaknya tidak ingin terburu-buru memutuskan sebuah perkara. Karenanya, pihaknya masih perlu mempelajari data-data yang dilaporkan.

Hal senada juga dikatakan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko ditemui di Mapolres Kutim usai melaksanakan solat Jumat, kemarin. Menurutnya, masalah tersebut baru diterima pihaknya, Rabu (11/1) lalu. Begitu juga dengan data yang diserahkan Ahmad Ajmi (43), selaku pihak pelapor.

“Nanti kami akan pelajari dulu permasalahannya, harus berdasarkan aturan, harus praduga tak bersalah dulu, pelanggarannya dimana. Kami pelajari dulu lah, saya tidak bisa bicara banyak, karena baru dua hari lalu laporannya dilimpahkan ke Polres,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Rayakan Tahun Baru, Polres Himbau Jangan Langgar Aturan 

Sambungnya, untuk dapat menaikan sebuah perkara ke tingkap penyidikan haruslah jelas duduk perkaranya, termasuk barang bukti penunjangnya. Karena dari situlah sebuah perkara dapat diputusukan masuk kasus pidana atau tidak.

“Nanti akan kami lihat, apakah kasus itu termasuk kategori pelanggaran atau memang merupakan sebuah tindak pidana, karena kami juga belum mengetahui,” ucapnya.

Selain itu, katanya, penyidik juga perlu menghimpun keterangan yang lebih mendalam lagi dari pihak pelapor. Begitu juga dari pihak terlapor, kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi atas perkara yang dilaporkan.

“Tentunya yang membuat laporan, maupun yang dilaporkan, nanti akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami akan klarifikasi semuanya dan apa saja permasalahan yang ada. Cuman kapan itu, kami tunggu dari penyidik,” sebut Rino.

Krena seperti halnya beberapa barang bukti yang diserahkan oleh pelapor, menurutnya, belum sepenuhnya langsung bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik perlu mendalami dulu setiap bukti yang diberikan pihak pelapor.

“Harus kami lihat semuanya dulu, yang dilaporkan harus kami kaji dulu, kami lihat data-datanya yang dilaporkan ke Polres apa saja, terus apakah data itu seperti yang diduga atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga:  Daftar ke KPU, Gerindra Long March

Tambahnya, dalam kasus tersebut kepolisian juga belum akan langsung menentukan pasal apa yang digunakan. Karena semuannya tergantung hasil penyelidikan nantinya. Menginggat dalam kasus tersebut belum diputusukan, apakah termasuk perkara pidana atau tidak.

“Kalau pemalsuan berkas itukan, di KUHP ada pasal 263. Intinya kami lihat dulu, dan saya belum dapat berkata banyak karena masalah itu baru dilaporkan, terus dari penyidik Reskrim juga belum menyerahkan laporan resminya kepada saya,” ulasnya.

Sementara itu, untuk meminta hak jawab kedua terlapor, media ini kemudian mencoba menyambangi tempat kerja keduannya di kantor KPU Kutim Jalan AW Syahrani, pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (13/1) siang kemarin.

Namun sayang, keduannya ternyata sedang tidak berada di tempat. Dari keterangan salah seorang staf KPU Kutim, keduanya sejak pagi hari belum masuk kantor. “Mereka belum ada yang masuk kerja, mas,” katanya singkat, kemarin.

Baca Juga:  Buaya Ditangkap di Belakang Rumah Wabup

Dari beberapa nomor telpon Harajatang yang dimiliki media ini, juga tak ada satupun yang aktif. Sementara untuk nomor telpon Ulfa Jamilatul, dapat tersambung, namun sayangnya dari beberapa kali panggilan media ini tidak satupun yang di respon. Begitu pula dengan short message servis (SMS) yang dilayangkan media ini.

Seperti diwartakan, dua orang anggota komisioner KPU Kutim dilaporkan ke Polres Kutim, lantaran diduga telah melakukan pemalsuan berkas dan melanggar UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana anggota KPU tidak boleh bekerja di instansi lainnya diluar lembaga KPU.

Mereka yang dilaporkan yakni, Harajatang dengan tudingan pemalsuan berkas. Pasalnya, Harajatang diduga masih aktif sebagai anggota partai politik. Komisioner KPU lainnya adalah Ulfa Jamilatul Faridah yang diduga masih aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim.

Seperti diketahui, STAIS adalah lembaga pendidikan plat merah. Dengan demikian, seluruh anggaran operasional STAIS dibebankan di APBD Kutim. Sementara komisioner KPUD Kutim juga mendapatkan gaji dari Pemerintah Kutim, artinya Ulfa menerima doubel anggaran. (drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kpukutimpenipuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ternyata, Ini Bencana yang Sering Terjadi di Bontang

Next Post

Bayar Kontraktor Harus Izin DPRD

Related Posts

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54
75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta
Bontang

75 Warga Jadi Korban Dugaan Penggelapan Motor di Muara Badak, Kerugian Capai Rp300 Juta

22 Januari 2026, 11:04
Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Motor Terbongkar, Oknum Sales di Muara Badak Dipolisikan

17 Januari 2026, 18:56
Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi
Kriminal

Sudah Dilaporkan, Ini Alasan Terduga Sultan UMKM Bontang Belum Dipanggil Polisi

17 Januari 2026, 10:39
Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap
Kriminal

Diduga Dibawa Kabur Sales, Uang Pembelian Motor 32 Warga Muara Badak Lenyap

12 Januari 2026, 11:21
Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks
Bontang

Polres Bontang Pastikan Poster Konser Nadin Amizah dan Tulus di Berbas Pantai Hoaks

31 Oktober 2025, 08:56

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.