• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Paslon Adu Star Pelanggaran Kampanye

by BontangPost
26 Februari 2018, 11:34
in Breaking News
Reading Time: 4 mins read
0
BEBER PELANGGARAN KAMPANYE: Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul didampingi anggota komisioner lainnya menyampaikan data laporan pelanggaran APK ilegal yang mereka temukan di Pilgub Kaltim 2018.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

BEBER PELANGGARAN KAMPANYE: Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul didampingi anggota komisioner lainnya menyampaikan data laporan pelanggaran APK ilegal yang mereka temukan di Pilgub Kaltim 2018.(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 diwarnai dengan sejumlah pelanggaran kampanye. Terutama pada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sampai tanggal 24 Februari 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mencatat ada 3.211 APK ilegal yang beredar di delapan kabupaten/kota.

Data tersebut dibeberkan Bawaslu Kaltim melalui konferensi pers di kantor mereka di Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2) kemarin. Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, didampingi komisioner lainnya, Hari Dermanto, dan Galeh Akbar Tanjung tersebut juga membeberkan data pelanggaran oleh masing-masing paslon.

Bawaslu Kaltim mencatat, pelanggaran APK terbanyak yakni oleh pasangan Rusmadi dan Safaruddin (RASA). Pasangan nomor urut empat ini memiliki 2.280 APK ilegal. Disusul pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Duet nomor urut tiga ini memiliki 405 APK ilegal.

Di posisi selanjutnya ada pasangan Syaharie Jaang dan Awang Ferdian (JADI). Pasangan nomor urut dua tersebut diketahui memiliki 333 APK ilegal. Di posisi terakhir ada pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail (AN-NUR). Pasangan yang memegang nomor urut satu ini diketahui memiliki 125 APK ilegal.

Semua APK paslon tersebut berasal dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang, Kutai Timur (Kutim), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Barat (Kubar). Sedangkan untuk Mahakam Ulu (Mahulu) dan Berau sampai tanggal 25 Februari kemarin, belum memasukan laporan. (data lengkap lihat grafis).

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul membeberkan, dari data akumulasi pelanggaran APK tersebut, 72 persen diantaranya dilakukan pasangan RASA, kemudian 13 persen oleh pasangan Isran-Hadi, 11 persen pasangan JADI, dan 4 persen pasangan AN-NUR.

“Bila dikalkulasi, APK ilegal yang dipasang paslon dan timnya mencapai 3.143 lembar. Daerah paling banyak kami dapatkan APK ilegal itu di Kukar sebanyak 2.031 lembar. Kemudian di Kutim 559 lembar, Balikpapan 307 lembar, Samarinda 165 lembar, Kubar 68 lembar, Paser 50 lembar, PPU 26 lembar, dan Bontang 5 lembar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Alasan DKK Tak Sarankan Fogging

Menurut dia, dari hasil pendataan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, kebanyakan APK ilegal ditemukan beredar di Kukar. Di Kota Raja tersebut ditemukan 2.031 lembar APK ilegal. Dengan APK terbanyak yakni pasangan RASA sebanyak 1.724 lembar.

Selain itu, duet pasangan yang diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, dan PAN, Isran dan Hadi juga didapatkan memiliki 149 APK ilegal di Kukar. Sebagian besar dari APK tersebut telah ditertibkan Panwaslu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat.

Dijelaskan, semua APK ditetapkan masukan melanggar, karena dipasang di luar ketentuan penyelenggara pemilu. Pasalnya, APK resmi dari KPU Kaltim sedang dalam proses pencetakan. Sedangkan tambahan 105 persen APK bagi paslon di luar yang ditanggung KPU, pemasangannya pun harus seizin lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Makanya kami sebut APK yang dipasang itu statusnya ilegal. Karena selain bertentangan dengan peraturan pemilu, juga melanggar kesepakatan antar penyelenggara pemilu dan paslon, bahwa APK yang dipasang harus berdasarkan persetujuan KPU,” ucapnya.

Selain itu, Saipul menyebut, pemasangan APK ilegal tersebut sudah termasuk pelanggaran pemilu. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi kepada masing-masing paslon. “Kami sudah mengingatkan berkali-kali agar APK ilegal segera dilepas oleh paslon dan tim suksesnya. Tetapi hanya sebagian kecil yang dilepas sendiri,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebut, secara keseluruhan data yang dipublis tersebut adalah hasil inventarisasi Bawaslu, baik APK yang dipasang sebelum penetapan paslon maupun APK yang dipasang setelah memasuki masa kampanye.

Baca Juga:  Persiapkan Dirimu, Pemkot Bakal Terima Seribu PNS Baru 

Ia menegaskan, publikasi data APK tidak bermaksud menyudutkan paslon, tetapi semata-mata bertujuan menegakkan aturan pemilu. Selain itu, Bawaslu ingin memberikan informasi pada masyarakat agar memahami bahwa APK yang dipasang selama ini bersifat ilegal.

“Saya kira dengan adanya publikasi ini bisa menjadi pembelajaran politik, mana saja paslon yang taat aturan dan tidak taat aturan. Supaya masyarakat paham, bahwa APK yang dipasang itu ilegal,” ujarnya.

Jauh sebelum penetapan keempat paslon oleh KPU Kaltim, Bawaslu sudah mengingatkan agar seluruh peserta pemilu tidak memasang APK. Terlebih dalam semua pertemuan yang melibatkan penyelenggara dan peserta pemilu, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan dan tertulis agar APK yang dipasang segera ditertibkan.

Dengan adanya APK paslon yang masih terpasang di beberapa wilayah di Kaltim, pihaknya tidak bisa memastikan kapan semua APK tersebut dapat ditertibkan. Karena kewenangan menertibkannya berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.

“Sampai sekarang masih ada APK yang terpasang. Kami sudah mendesak Satpol PP agar segera menertibkan APK ilegal, karena hanya mereka dan tim sukses paslon yang memiliki kewenangan melepasnya,” ucapnya. (*/um/drh)

DATA PENANGANAN PELANGGARAN

PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALTIM

Jenis Pelanggaran                                             Oknum                                                 Tindaklanjut

Melanggar Asas Profesionalitas                  Gubernur Provinsi                            Rekomendasi ke Mendagri

dan Netralitas pasal 2 huruf (b)                   Kaltim

dan (F) Undang Undang nomor 5

Tahun 2014

Melanggar Kode Etik ASN pasal                  Kepala Dinas Penididikan              Rekomendasi ke KASN

Baca Juga:  Seleksi Sekkot Masuk Tahap Akhir

11 huruf C peraturan pemerintah              Kota Samarinda dan

Nomor 42  Tahun 2014                                 Plt. Kadis Kesehatan

Melanggar Kode etik jurnalistik                   Media Cetak Harian                         Rekomendasi ke Dewan Pers

Dugaan melanggar undang undang          Anggota DPRD                                   Proses Penelusuran

Nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf        Provinsi Kaltim

(h) dan PKPU Nomor 4 tahun 2017

pasal 63 ayat (3)

Dugaan melanggar kode etik ASN              Camat Kecamatan                            Proses Penelusuran

pasal 11 huruf C peraturan pemerintah  Sepaku

Nomor 42 tahun 2004

Dugaan Melanggar Pasal 70 ayat (1)         Paslon Bupati PPU                           Proses Penelusuran

UU No 10 tahun 2016

Dugaan melanggar kode etik ASN              Pegawai PNS Sekretariat                Proses Penelusuran

pasal 11 huruf C peraturan                           Daerah Bontang

pemerintah Nomor 42 tahun 2004

Dugaan melanggar kode etik ASN              Kepala Desa                                        Proses Penelusuran

pasal 11 huruf C peraturan

pemerintah Nomor 42 tahun 2004

Melanggar ketentuan Undang-undang   Ketua Tim Pemenangan                          Rekomendasi Ke KPU Kaltim

nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf K     Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 2

Sumber data: Bawaslu Kaltim

REKAPITULASI DATA PELANGGARAN ALGAKA PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

Samarinda Balikpapan Kutai kartanegara Bontang Kutai Timur Paser PPU Kutai Barat
Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail 19 3 40 4 47 4 8 1
Syahri Jaang – awang Ferdian 48 12 118 0 131 18 6 29
Isran Nur – Hadi Mulyadi 23 134 149 1 88 3 7 18
Rusmadi – Syafaruddin 75 158 1724 0 293 25 5 20

Sumber data: Bawaslu Kaltim

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bawaslu KaltimMetro SamarindapaslonPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Soal Dugaan Pelanggaran Pidato Kampanye Safaruddin, Ini Tanggapan Bawaslu

Next Post

Sembilan Pelanggaran Pemilu Masuk Meja Bawaslu 

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Indeks Kerawanan Pemilu Kaltim Urutan Kelima Se-Indonesia, Bontang Masuk Kategori Sedang
Bontang

Indeks Kerawanan Pemilu Kaltim Urutan Kelima Se-Indonesia, Bontang Masuk Kategori Sedang

31 Juli 2024, 19:16
Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
Nasional

Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212

21 Februari 2019, 15:30
Bawaslu Kaltim Coret Oknum PNS Bontang dari DCT
Bontang

Bawaslu Kaltim Coret Oknum PNS Bontang dari DCT

18 Januari 2019, 18:50
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.