SAMARINDA – Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 diwarnai dengan sejumlah pelanggaran kampanye. Terutama pada pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sampai tanggal 24 Februari 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mencatat ada 3.211 APK ilegal yang beredar di delapan kabupaten/kota.
Data tersebut dibeberkan Bawaslu Kaltim melalui konferensi pers di kantor mereka di Jalan MT Haryono, Samarinda, Minggu (25/2) kemarin. Pada pertemuan yang dipimpin Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul, didampingi komisioner lainnya, Hari Dermanto, dan Galeh Akbar Tanjung tersebut juga membeberkan data pelanggaran oleh masing-masing paslon.
Bawaslu Kaltim mencatat, pelanggaran APK terbanyak yakni oleh pasangan Rusmadi dan Safaruddin (RASA). Pasangan nomor urut empat ini memiliki 2.280 APK ilegal. Disusul pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Duet nomor urut tiga ini memiliki 405 APK ilegal.
Di posisi selanjutnya ada pasangan Syaharie Jaang dan Awang Ferdian (JADI). Pasangan nomor urut dua tersebut diketahui memiliki 333 APK ilegal. Di posisi terakhir ada pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail (AN-NUR). Pasangan yang memegang nomor urut satu ini diketahui memiliki 125 APK ilegal.
Semua APK paslon tersebut berasal dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang, Kutai Timur (Kutim), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Barat (Kubar). Sedangkan untuk Mahakam Ulu (Mahulu) dan Berau sampai tanggal 25 Februari kemarin, belum memasukan laporan. (data lengkap lihat grafis).
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul membeberkan, dari data akumulasi pelanggaran APK tersebut, 72 persen diantaranya dilakukan pasangan RASA, kemudian 13 persen oleh pasangan Isran-Hadi, 11 persen pasangan JADI, dan 4 persen pasangan AN-NUR.
“Bila dikalkulasi, APK ilegal yang dipasang paslon dan timnya mencapai 3.143 lembar. Daerah paling banyak kami dapatkan APK ilegal itu di Kukar sebanyak 2.031 lembar. Kemudian di Kutim 559 lembar, Balikpapan 307 lembar, Samarinda 165 lembar, Kubar 68 lembar, Paser 50 lembar, PPU 26 lembar, dan Bontang 5 lembar,” ungkapnya.
Menurut dia, dari hasil pendataan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, kebanyakan APK ilegal ditemukan beredar di Kukar. Di Kota Raja tersebut ditemukan 2.031 lembar APK ilegal. Dengan APK terbanyak yakni pasangan RASA sebanyak 1.724 lembar.
Selain itu, duet pasangan yang diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, dan PAN, Isran dan Hadi juga didapatkan memiliki 149 APK ilegal di Kukar. Sebagian besar dari APK tersebut telah ditertibkan Panwaslu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) setempat.
Dijelaskan, semua APK ditetapkan masukan melanggar, karena dipasang di luar ketentuan penyelenggara pemilu. Pasalnya, APK resmi dari KPU Kaltim sedang dalam proses pencetakan. Sedangkan tambahan 105 persen APK bagi paslon di luar yang ditanggung KPU, pemasangannya pun harus seizin lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Makanya kami sebut APK yang dipasang itu statusnya ilegal. Karena selain bertentangan dengan peraturan pemilu, juga melanggar kesepakatan antar penyelenggara pemilu dan paslon, bahwa APK yang dipasang harus berdasarkan persetujuan KPU,” ucapnya.
Selain itu, Saipul menyebut, pemasangan APK ilegal tersebut sudah termasuk pelanggaran pemilu. Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu akan memberikan sanksi administrasi kepada masing-masing paslon. “Kami sudah mengingatkan berkali-kali agar APK ilegal segera dilepas oleh paslon dan tim suksesnya. Tetapi hanya sebagian kecil yang dilepas sendiri,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menyebut, secara keseluruhan data yang dipublis tersebut adalah hasil inventarisasi Bawaslu, baik APK yang dipasang sebelum penetapan paslon maupun APK yang dipasang setelah memasuki masa kampanye.
Ia menegaskan, publikasi data APK tidak bermaksud menyudutkan paslon, tetapi semata-mata bertujuan menegakkan aturan pemilu. Selain itu, Bawaslu ingin memberikan informasi pada masyarakat agar memahami bahwa APK yang dipasang selama ini bersifat ilegal.
“Saya kira dengan adanya publikasi ini bisa menjadi pembelajaran politik, mana saja paslon yang taat aturan dan tidak taat aturan. Supaya masyarakat paham, bahwa APK yang dipasang itu ilegal,” ujarnya.
Jauh sebelum penetapan keempat paslon oleh KPU Kaltim, Bawaslu sudah mengingatkan agar seluruh peserta pemilu tidak memasang APK. Terlebih dalam semua pertemuan yang melibatkan penyelenggara dan peserta pemilu, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan dan tertulis agar APK yang dipasang segera ditertibkan.
Dengan adanya APK paslon yang masih terpasang di beberapa wilayah di Kaltim, pihaknya tidak bisa memastikan kapan semua APK tersebut dapat ditertibkan. Karena kewenangan menertibkannya berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara Bawaslu hanya memberikan rekomendasi.
“Sampai sekarang masih ada APK yang terpasang. Kami sudah mendesak Satpol PP agar segera menertibkan APK ilegal, karena hanya mereka dan tim sukses paslon yang memiliki kewenangan melepasnya,” ucapnya. (*/um/drh)
DATA PENANGANAN PELANGGARAN
PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALTIM
Jenis Pelanggaran Oknum Tindaklanjut
Melanggar Asas Profesionalitas Gubernur Provinsi Rekomendasi ke Mendagri
dan Netralitas pasal 2 huruf (b) Kaltim
dan (F) Undang Undang nomor 5
Tahun 2014
Melanggar Kode Etik ASN pasal Kepala Dinas Penididikan Rekomendasi ke KASN
11 huruf C peraturan pemerintah Kota Samarinda dan
Nomor 42 Tahun 2014 Plt. Kadis Kesehatan
Melanggar Kode etik jurnalistik Media Cetak Harian Rekomendasi ke Dewan Pers
Dugaan melanggar undang undang Anggota DPRD Proses Penelusuran
Nomor 8 tahun 2015 pasal 69 huruf Provinsi Kaltim
(h) dan PKPU Nomor 4 tahun 2017
pasal 63 ayat (3)
Dugaan melanggar kode etik ASN Camat Kecamatan Proses Penelusuran
pasal 11 huruf C peraturan pemerintah Sepaku
Nomor 42 tahun 2004
Dugaan Melanggar Pasal 70 ayat (1) Paslon Bupati PPU Proses Penelusuran
UU No 10 tahun 2016
Dugaan melanggar kode etik ASN Pegawai PNS Sekretariat Proses Penelusuran
pasal 11 huruf C peraturan Daerah Bontang
pemerintah Nomor 42 tahun 2004
Dugaan melanggar kode etik ASN Kepala Desa Proses Penelusuran
pasal 11 huruf C peraturan
pemerintah Nomor 42 tahun 2004
Melanggar ketentuan Undang-undang Ketua Tim Pemenangan Rekomendasi Ke KPU Kaltim
nomor 1 tahun 2015 pasal 69 huruf K Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 2
Sumber data: Bawaslu Kaltim
REKAPITULASI DATA PELANGGARAN ALGAKA PASLON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Samarinda | Balikpapan | Kutai kartanegara | Bontang | Kutai Timur | Paser | PPU | Kutai Barat | |
Sofyan Hasdam – Nusyirwan Ismail | 19 | 3 | 40 | 4 | 47 | 4 | 8 | 1 |
Syahri Jaang – awang Ferdian | 48 | 12 | 118 | 0 | 131 | 18 | 6 | 29 |
Isran Nur – Hadi Mulyadi | 23 | 134 | 149 | 1 | 88 | 3 | 7 | 18 |
Rusmadi – Syafaruddin | 75 | 158 | 1724 | 0 | 293 | 25 | 5 | 20 |
Sumber data: Bawaslu Kaltim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: