• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sembilan Pelanggaran Pemilu Masuk Meja Bawaslu 

by BontangPost
26 Februari 2018, 11:35
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Hari Derwanto(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Hari Derwanto(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

UPAYA sosialisasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim dalam mencegah pelanggaran pemilu sepertinya belum begitu efektif. Terbukti, sejak masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalttim ditabuh 15 Februari lalu, sudah ada sembilan laporan pelanggaran pemilu yang masuk meja Bawaslu Kaltim.

Di antara pelanggaran pemilu itu ada yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Data data dirilis Bawaslu Kaltim, Minggu (25/2) kemarin, orang nomor satu di Benua Etam itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dan netralitas, sebagaimana tertuang dalam pasal 2, huruf (b) dan (F), Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Saat ini, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan Bawaslu Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Awang saat menyampaikan pidato peresmian sejumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kamis (8/2) lalu, di Museum Kota Tepian.

Baca Juga:  Rusmadi ‘Lompat’ Ke Tiga Besar, Nusyirwan Juga ‘Lewati’ Henry di Polling Pilgub Kaltim

“Rekomendasi surat dugaan pelanggaran itu sudah kami sampaikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nanti Mendagri yang akan memutuskannya, apakah benar dugaan kami atau tidak benar,” ucap Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Minggu (25/2) kemarin.

Hari mengaku, jajarannya menyerahkan sepenuhnya penilaian dugaan pelanggaran tersebut kepada Kemendgari RI. Sebab menurutnya, sebagai pengawas pemilu, pihaknya bertugas melakukan pengawasan dan melaporkan masalah tersebut kepada instansi terkait.

“Soal nanti benar atau salah dugaan itu, kami hanya bertugas menyampaikan bukti pada Mendagri. Yang pasti kami hanya menyampaikan alat bukti, biar Mendagri yang memutuskannya,” sebut dia.

Pelanggaran lainnya yang mendapatkan atensi Bawaslu yaknu, laporan pelanggaran kampanye oleh ketua tim pemenangan pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua. Tim Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat (JADI) dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015, pasal 69, huruf (k).

Baca Juga:  Setiap Data IUP Selalu Dipublikasikan 

Tim jadi disebut melakukan kampanye politik di luar jadwal yang ditentukan KPU Kaltim. Saat ini, laporan tersebut telah direkomendasikan ke KPU Kaltim. “Seperti laporan lainnya, laporan pelanggaran oleh tim nomor urut dua juga sudah kami proses,” katanya.

Heri menerangkan, selain kedua laporan di atas, ada juga laporan dugaan kasus pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda, dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda.

Keduanya diduga melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.  “Kasus ini sedang direkomendasikan pada Komisi ASN (KASN). Sama dengan kasus gubernur, sedang dalam proses rekomendasi,” ucapnya.

Baca Juga:  KPU Gencar Sosialisasi, Panwaslu Mengawasi

Dalam hal penanganan pelanggaran, Heri menerangkan, dalam proses penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu nantinya akan dibantu kejaksaan dan kepolisian. Apabila ada temuan atau laporan, maka akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Setiap kasus itu dibahas di Sentra Gakkumdu, di situ akan menentukan apakah kasus yang ditangani memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana, kami langsung melimpahkan pada kepolisian,” tuturnya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Paslon Adu Star Pelanggaran Kampanye

Next Post

Penindakan Pelanggaran Kampanye Sulit? 

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
Nasional

Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212

21 Februari 2019, 15:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.