• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Penindakan Pelanggaran Kampanye Sulit? 

by BontangPost
26 Februari 2018, 11:36
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Saipul(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Saipul(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

Penindakan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dirasakan akan cukup sulit dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Salah satunya, masih banyaknya tim pemenangan paslon yang membandel dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Terbukti, sejak keran perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dibuka KPU Januari lalu, masih banyak ditemukan APK ilegal yang bertebaran di setiap kabupaten/kota. Bahkan dari data Bawaslu Kaltim tanggal 24 Februari 2018, ada 3.211 APK ilegal yang sedang dalam proses penertiban.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, dirinya sudah berulang kali mengingatkan dalam berbagai pertemuan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, agar APK ilegal segera dilepas sebelum memasuki masa kampanye.

Menurut dia, peringatan tidak hanya dilayangkan secara lisan. Namun juga disertai dengan peringatan administratif. Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, sanksi yang diberikan hanya berbentuk teguran secara administratif.

Baca Juga:  Cegah Politik Uang, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi 

“Aturannya memang begitu. Peringatan berkali-kali sudah dilakukan. Tetapi memang ini kembali lagi pada pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya, apakah memiliki kesadaran atau tidak untuk melepas sendiri APK itu,” kata Saipul, Minggu (25/2) kemarin.

Ia menjelaskan, bila merujuk pada pasal 75, ayat 1 dan 2, PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Bawaslu hanya boleh memberikan sanksi tertulis dan penurunan secara paksa setiap APK ilegal yang dipasang paslon dan tim suksesnya.

“Di pasal 75, ayat 1, hurub (b) disebutkan, setelah peringatan secara tertulis, Bawaslu berhak memberikan peringatan 1×24 jam. Peringatan sesuai saran aturan itu sudah kami layangkan pada empat paslon,” ucapnya.

Saipul menyesalkan, longgarnya sanksi yang diberikan terhadap paslon dan tim suksesnya terkait pemasangan APK ilegal. Pasalnya, hal itu berimbas pada minimnya ketaatan peserta pemilu dalam menjalankan perintah Bawaslu.

Baca Juga:  Legawa, Rusmadi-Isran Bertemu

“Kebanyakan dari mereka hanya menerima surat peringatan itu. Setelah itu tidak banyak yang menindak lanjut. Saya pikir ini karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Sanksi paling tinggi hanya penurunan secara paksa, tidak lebih dari itu,” katanya.

Ke depan, hal tersebut jadi pelajaran bagi Bawaslu, agar paslon dan tim sukses yang memasang APK ilegal diberikan sanksi berat. “Kalau bisa paslon yang melanggar didiskualifikasi dari pemilu. Supaya mereka taat terhadap aturan pemilu,” tegasnya.

Selain itu, salah satu persoalan klasik yang menyebabkan APK lamban ditertibkan karena anggaran yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat minim. Karenanya, dalam setiap penertiban APK ilegal, Satpol PP tidak menurunkan personel dalam jumlah besar.

Baca Juga:  Warga Minta Lokasi Kuburan Diperbaiki

“Padahal yang mempunyai tugas khusus untuk menurunkan APK ilegal itu hanya Satpol PP. Karena mereka perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Tetapi masalah anggaran ini yang jadi alasan mereka,” ucapnya.

Selain itu, khusus Satpol PP Samarinda hanya memiliki satu unit mobil scene. Mobil yang digunakan untuk menurunkan APK yang dipasang di ketinggian tertentu tersebut tidak cukup untuk menertibkan ratusan APK yang tersebar di Kota Tepian.

“Semua serba terbatas, padahal Panwas di kabupaten/kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sejak bulan Januari 2018. Agar Satpol PP segera melakukan pembersihan APK ilegal ini,” katanya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sembilan Pelanggaran Pemilu Masuk Meja Bawaslu 

Next Post

Kecele Video Kekerasan Pelajar di Malaysia

Related Posts

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang
Bontang

Bawaslu Bontang Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai Pemkot Bontang

26 Oktober 2024, 09:44
Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212
Nasional

Kasus Pelanggaran Kampanye di Solo, PAN Beri Bantuan Hukum ke Ketua PA 212

21 Februari 2019, 15:30
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.