Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 21 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Penindakan Pelanggaran Kampanye Sulit? 

Reporter: BontangPost
Senin, 26 Februari 2018, 11:36 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Penindakan Pelanggaran Kampanye Sulit? 

FOTO WAJAH: Saipul(DIRHAN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Penindakan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dirasakan akan cukup sulit dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Salah satunya, masih banyaknya tim pemenangan paslon yang membandel dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Terbukti, sejak keran perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim dibuka KPU Januari lalu, masih banyak ditemukan APK ilegal yang bertebaran di setiap kabupaten/kota. Bahkan dari data Bawaslu Kaltim tanggal 24 Februari 2018, ada 3.211 APK ilegal yang sedang dalam proses penertiban.

Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, dirinya sudah berulang kali mengingatkan dalam berbagai pertemuan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, agar APK ilegal segera dilepas sebelum memasuki masa kampanye.

Menurut dia, peringatan tidak hanya dilayangkan secara lisan. Namun juga disertai dengan peringatan administratif. Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, sanksi yang diberikan hanya berbentuk teguran secara administratif.

“Aturannya memang begitu. Peringatan berkali-kali sudah dilakukan. Tetapi memang ini kembali lagi pada pasangan calon (paslon) dan tim suksesnya, apakah memiliki kesadaran atau tidak untuk melepas sendiri APK itu,” kata Saipul, Minggu (25/2) kemarin.

Baca Juga:  Rita Bantah Keberadaan Tim 11 

Ia menjelaskan, bila merujuk pada pasal 75, ayat 1 dan 2, PKPU Nomor 4 Tahun 2017, Bawaslu hanya boleh memberikan sanksi tertulis dan penurunan secara paksa setiap APK ilegal yang dipasang paslon dan tim suksesnya.

“Di pasal 75, ayat 1, hurub (b) disebutkan, setelah peringatan secara tertulis, Bawaslu berhak memberikan peringatan 1×24 jam. Peringatan sesuai saran aturan itu sudah kami layangkan pada empat paslon,” ucapnya.

Saipul menyesalkan, longgarnya sanksi yang diberikan terhadap paslon dan tim suksesnya terkait pemasangan APK ilegal. Pasalnya, hal itu berimbas pada minimnya ketaatan peserta pemilu dalam menjalankan perintah Bawaslu.

“Kebanyakan dari mereka hanya menerima surat peringatan itu. Setelah itu tidak banyak yang menindak lanjut. Saya pikir ini karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Sanksi paling tinggi hanya penurunan secara paksa, tidak lebih dari itu,” katanya.

Ke depan, hal tersebut jadi pelajaran bagi Bawaslu, agar paslon dan tim sukses yang memasang APK ilegal diberikan sanksi berat. “Kalau bisa paslon yang melanggar didiskualifikasi dari pemilu. Supaya mereka taat terhadap aturan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:  Perjalanan Hidup Rusmadi Wongso, Sekretaris Provinsi Kaltim (1); Jadi Terbaik sejak Muda, Terapkan Ilmu Bantu Masyarakat

Selain itu, salah satu persoalan klasik yang menyebabkan APK lamban ditertibkan karena anggaran yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat minim. Karenanya, dalam setiap penertiban APK ilegal, Satpol PP tidak menurunkan personel dalam jumlah besar.

“Padahal yang mempunyai tugas khusus untuk menurunkan APK ilegal itu hanya Satpol PP. Karena mereka perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Tetapi masalah anggaran ini yang jadi alasan mereka,” ucapnya.

Selain itu, khusus Satpol PP Samarinda hanya memiliki satu unit mobil scene. Mobil yang digunakan untuk menurunkan APK yang dipasang di ketinggian tertentu tersebut tidak cukup untuk menertibkan ratusan APK yang tersebar di Kota Tepian.

“Semua serba terbatas, padahal Panwas di kabupaten/kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sejak bulan Januari 2018. Agar Satpol PP segera melakukan pembersihan APK ilegal ini,” katanya. (*/um/drh)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaPelanggaran Kampanyepilgub kaltim 2018
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan8Tweet5Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Kecele Video Kekerasan Pelajar di Malaysia

Kecele Video Kekerasan Pelajar di Malaysia

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Ujian Selesai, Pekan Ini Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

Isran Noor Minta Sekolah Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 21 April 2021, 13:00 WITA
Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Keberangkatan KM Binaiya Membeludak, Empat Penumpang Terdeteksi Reaktif

Rabu, 21 April 2021, 12:00 WITA
Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Cegah Arus Mudik, Pengendara Dicegat di Tugu Selamat Datang

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

Rabu, 21 April 2021, 10:06 WITA
Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Rabu, 21 April 2021, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.