DENPASAR – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pembuangan limbah sablon di wilayah kelurahan Pedungan digelar pada Jum’at (6/1) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang dipimpin oleh Dewa Gede Suardita, SH, MH (Hakim) dengan Made Sukarma, SH selaku Panitera menjatuhkan denda kepada pelanggar atas nama Jundi Maulana sebesar Rp500 ribu dengan subsider 7 hari kurungan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar IB Alit Wiradana bahwa tindak pidana tersebut dikarenakan melanggar Pasal 12 Ayat 2 dan JO Pasal 58 Ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Jundi Maulana terbukti membuang air limbah sablon sembarangan di kelurahan Pedungan. Satpol PP Kota Denpasar bersama Lurah dan aparat setempat menangkap basah Jundi. Sebagai efek jera kami melakukan tindakan tegas dan menggiringnya ke sidang tipiring,’’ ujarnya ketika ditemui dikantornya Jumat pagi.
Bukti lengkap dan raut muka bersalah membuatnya tidak bisa mengelak. Dalam kesempatan tersebut Alit Wiradana juga mengapresiasi kepada kelurahan Pedungan karena ikut secara aktif melakukan pemantauan dan membantu Satpol PP Kota Denpasar dalam menertibkan pengusaha sablon diwilayahnya. Sehingga kejadian tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. (Afi)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: