BONTANG – Dimulainya tahapan Pilkada menuntut semua pihak berhati-hati. Sebab, baru-baru ini, sekretariat kabinet RI mengeluarkan sejumlah larangan bagi PNS yang masuk dalam aparatur sipil negara (ASN). Di antaranya larangan foto bareng calon dan memposting di medsos. Bahkan hanya me-like status paslon di sosial media bisa dikenai sanksi.
Hal tersebut juga tertuang dalam beberapa aturan sebagai dasar hukumnya. Komisioner Panwaslu Bontang Nasrullah mengatakan, PNS diatur dalam UU nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil negara. Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 juga sudah jelas bahwa PNS harus bersikap netral. “Karena ketika netralitas PNS tidak dijaga, maka integritas PNS tersebut akan diragukan,” jelas Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jumat (12/1) kemarin.
Dijelaskan dia, ASN tidak diperbolehkan untuk berfoto bersama, me-like unggahan paslon maupun berkomentar yang menunjukkan dukungannya terhadap paslon tersebut. Pasalnya, semua larangan tersebut jika dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai aturan dasar hukumnya. “Sanksinya mulai dari ringan, sedang, dan ada juga sanksi berat tergantung dari delik pelanggarannya,” ujar dia.
Disebutkan Nasrullah, untuk sanksi ringan hanya berupa teguran lisan, sedangkan sanksi sedang berupa teguran secara tertulis, dan untuk sanksi berat berupa tidak dinaikkan pangkat satu tahun. Bahkan, jika pelanggaran itu sudah masuk pidana maka bisa dilakukan pemecatan.
Nah, ketika netralitas PNS itu tidak sesuai dengan kode etiknya, maka dia bisa diduga melanggar PP nomor 53 tahun 2010. Saat ini, dikatakan Nasrullah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2018 masih dalam proses mengecek kesehatan pasangan calon. Sehingga pihaknya belum bisa untuk menindak ataupun melimpahkan jika didapatkan temuan PNS yang mendukung paslon. “Jika KPU Provinsi Kaltim sudah menetapkan paslon, maka kami baru bisa bertindak,” terang dia.
Mengingat pelanggaran ini banyak dilakukan di media sosial, Nasrullah mengaku akan lebih sulit untuk mengidentifikasi adanya keterlibatan ASN di dunia maya. Apalagi, akan lebih sulit lagi jika mereka menggunakan akun palsu. Oleh karena itu pihaknya akan meminta bantuan tim cyber crime untuk patroli di dunia maya. “Jadi sangat jelas bahwa PNS tak boleh berpolitik. Karena jika mereka masuk sebagai tim sukses berarti ada indikasi mereka berpolitik,” bebernya.
Nasrullah mengimbau agar para PNS atau ASN, TNI Polri, jangan satu grup dengan pasangan calon. Baik itu di grup whatsapp maupun facebook. “Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu bisa merugikan diri mereka sendiri,” ujar Komisioner Panwaslu yang juga guru di salah satu SMA di Bontang.
Ketua Panwaslu Bontang, Agus Susanto mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan aturan-aturan agar PNS bisa benar-benar netral. Kalau memang nanti ditemukan laporan mengenai ASN, baik itu yang masuk ke Panwaslu atau pun ke wali kota dan jajarannya, maka akan langsung ditangani OPD terkait yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bontang. “Kalau masuk ke sini (Panwaslu, Red) maka akan kami proses, tetapi jika nanti berkaitan dengan kode etik kami akan larikan kepada instansi yang berwenang yakni Pemkot Bontang,” ungkapnya.
Terkait akun palsu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan sentra Gakkumdu untuk melacak akun-akun yang resmi dan yang palsu. Jika memang akun palsu dimiliki oleh PNS, maka bisa dikenakan UU ITE. “Karena itu masuk pencemaran nama baik dan bisa langsung ditindak. Jadi tak perlulah PNS berpolitik, karena jika mereka netral akan lebih memudahkan mereka,” pungkasnya. (mga)
Netralitas ASN/PNS Pada Pilkada
DASAR HUKUM
- UU No.5 /2014 Tentang Aparatur SIpil Negara
- UU No.10 /2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota
- PP No.53 /2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP No.42 / 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
- SE KASN NO.B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018
- Surat MENPAN-RB No B/7/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN
ASN/PNS DILARANG….
- Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
- Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
- Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan pantai politik.
- Dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
- Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
- Dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.
- Dilarang mengunggah foto, memberi like, mengomentari, atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online, maupun medsos.
ASN YANG MENCALONKAN DIRI DI PILKADA 2018
JABATAN JUMLAH
Gubernur 3
Wagub 6
Bupati 61
Wabup 56
Wali Kota 16
Wawali 12
TOTAL 154
PELANGGARAN ASN DI PILKADA 2017
Laporan 1.256
Temuan 878
Pidana 916
Administrasi 682
Kode etik 91
Pelanggaran lain 209
Bukan Pelanggaran 222
Sumber: Kemendagri
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: