Jalan Brigjen Katamso sampai R Suprapro Kawasan Tertib Lalu Lintas
BONTANG – Ini peringatan bagi pengendara yang kerap memarkir kendaran roda empat di Badan Jalan. Terkhusus dari Jalan Brigjend Katamso atau simpang Yabis hingga Jalan R. Suprapro. Pasalnya kini, Satlantas Polres Bontang tak segan langsung melakukan penilangan hingga penderekan kendaraan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan mulai Senin (17/7). Sepekan ini, pihaknya masih mensosialisasikan aturan baru ini kepada pengendara. Hari pertama pelaksanaan, 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru ini.
“Kami tindak mereka, karena sifatnya masih imbauan maka kami berikan teguran tertulis, serta merekam jenis kendaraan mereka. Jadi apabila masih didapati lagi, maka langsung penindakan tilang, bahkan penderekan,” kata Kasat Irawan kepada wartawan.
Dijelasakan, sosialiasi akan dilakukan sampai dengan, Sabtu (22/7) mendatang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu di seputaran jalan agar pengendara dapat mengetahui regulasi terbaru. Mereka tidak diperkenankan untuk memarkir, namun dibolehkan untuk berhenti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Pengemudi bisa setop di pinggir jalan, tapi catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.
Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan mereka, bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Sebelumnya, pihak Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut. Mereka setuju, agar lokasi lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.
Disebutkan, beberapa kantong parkir yang tersedia diantaranya, untuk di Jalan Brigjend Katamso di dekat kantor PDAM Tirta Taman, ada kantong parkir di kawasan ruko, tepatnya di halaman toko olah raga Bonex. Kemudian di ruas Jalan Bhayangkara, kantong parkir yang tersedia di parkiran Bank BCA depan Mapolres Bontang, lahan parkir BPD Kaltim serta pujasera terdekat.
“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir jadi aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini.
Selain dilarang untuk parkir, lajur jalan juga diatur sesuai dengan jenis kendaraan. Untuk roda dua menggunakan lajur jalan sebelah kiri, sedangkan untuk roda empat menggunakan lajur kanan.
“Kalau misalnya ada pengendara yang ingin menepi atau mengganti lajur jalan, Bisa nyalakan lampu sein mereka minimal 100 meter sebelum menepi atau belok,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bina Antasarianyah mengatakan, sangat mendukung penuh adanya Kawasan tertib lalu Lintas (KTL) ini. Adapun bentuk dukungannya yakni dengan membantu menyiapkan kantong-kantong parkir, serta melengkapi rambu-rambu di marka jalan yang saat ini belum ada.
“Diharapkan, kedepan semua aturan berlalu lintas utamanya di kawasan KTL dapat dipatuhi oleh masyarakat,” tukasnya. (*/nug/bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: