BADAN Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bontang dipastikan tidak ada PNS yang terlibat politik praktis. Mengingat, di beberapa momen Pilkada sebelumnya tidak terdapat temuan adanya PNS sebagai tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Setahu saya di Bontang secara resmi tidak terdapat data PNS yang terlibat tim sukses salah satu pasangan atau partai politik tertentu. Mereka sudah memahami aturan sebagai PNS,” jelas Kabid Pembinaan Dokumentasi dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian, Kamis (8/2) kemarin.
Disebutkan bahwa pihaknya belum pernah menemukan data PNS yang berpolitik praktis. Kalau pun ada, pihaknya tentu tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pasalnya, sanksi bagi PNS yang ketahuan mengikuti politik praktis maka yang bersangkutan harus mundur. “Jika tidak mundur, maka kami akan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Mengingat banyaknya larangan dan sanksi bagi PNS yang berpolitik praktis menjelang penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres mendatang, maka pihaknya juga telah mendapat surat dari Menpan-RB Asman Abnur pada 27 Desember 2017.
Didalamnya tertuang berdasarkan Pasal 2 huruf f UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut juga, Sigit mengatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkot Bontang sudah memiliki tim yang berwenang menindak ketidaknetralan PNS. Tim tersebut terdiri dari BKPP, Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten 3, serta Sekretaris Daerah sebagai ketua tim. Untuk pelanggaran disiplin PNS itu, tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tentu cara kerjanya secara tim dan monitoring akan dilakukan setelah ketua tim atau Sekda mengeluarkan SPT,” terang dia.
Tak hanya itu, Menpan-RB yang juga mengirim surat B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sementara didalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diti atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Unntuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, Menteri Asman mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.
Selain itu diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut disampaikan agar seluruh ASN dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan. (mga)






