• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

AWAS!!! PNS Tak Netral, Sanksi Berat Menanti

by BontangPost
9 Februari 2018, 11:53
in Bontang
Reading Time: 3 mins read
0
Kabid Pembinaan Dokumentasi dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian(IST)

Kabid Pembinaan Dokumentasi dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BADAN Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bontang dipastikan tidak ada PNS yang terlibat politik praktis. Mengingat, di beberapa momen Pilkada sebelumnya tidak terdapat temuan adanya PNS sebagai tim sukses atau relawan salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Setahu saya di Bontang secara resmi tidak terdapat data PNS yang terlibat tim sukses salah satu pasangan atau partai politik tertentu. Mereka sudah memahami aturan sebagai PNS,” jelas Kabid Pembinaan Dokumentasi dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian, Kamis (8/2) kemarin.

Disebutkan bahwa pihaknya belum pernah menemukan data PNS yang berpolitik praktis. Kalau pun ada, pihaknya tentu tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pasalnya, sanksi bagi PNS yang ketahuan mengikuti politik praktis maka yang bersangkutan harus mundur. “Jika tidak mundur, maka kami akan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Mengingat banyaknya larangan dan sanksi bagi PNS yang berpolitik praktis menjelang penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres mendatang, maka pihaknya juga telah mendapat surat dari Menpan-RB Asman Abnur pada 27 Desember 2017.

Didalamnya tertuang berdasarkan Pasal 2 huruf f UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rita Tetap Tertinggi

Dalam surat tersebut juga, Sigit mengatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,” ujarnya.

Dalam hal ini, Pemkot Bontang sudah memiliki tim yang berwenang menindak ketidaknetralan PNS. Tim tersebut terdiri dari BKPP, Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten 3, serta Sekretaris Daerah sebagai ketua tim.  Untuk pelanggaran disiplin PNS itu, tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Tentu cara kerjanya secara tim dan monitoring akan dilakukan setelah ketua tim atau Sekda mengeluarkan SPT,” terang dia.

Baca Juga:  Bursa Cawagub Ketat

Tak hanya itu, Menpan-RB yang juga mengirim surat B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”,  yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat(4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sementara didalam pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) disebutkan jika PNS yang mencalonkan diti atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. Unntuk PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.  Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga:  Paslon JADI Bagi-Bagi Ponsel?

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk itu, Menteri Asman mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau kepala daerah untuk mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, untuk memberikan kesempatan pada PNS untuk melaksanakan hak pilih.

Selain itu diperlukan juga pengawasan kepada para bawahan sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta mengambil tindakan dan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut disampaikan agar seluruh ASN dapat menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan maupun indikasi ketidaknetralan. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Netralitas ASNpilgub kaltim 2018PNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Arif-Rusli Nyatakan Loyal kepada Partai

Next Post

Ikut Kampanye, Neni Harus Cuti

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon
Bontang

Dugaan Kumpulkan Pejabat Pemkot Bontang di Tengah Masa Kampanye, Asisten II Sebut Kebetulan Lewat, Basri Bilang Ditelepon

12 November 2024, 15:38
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Terkait Dugaan Basri Rase Kumpulkan Pejabat ASN saat Masa Kampanye, Asisten II; Kami Bakar Ayam, Pak Basri Lewat

12 November 2024, 10:32
Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02
Bontang

Basri Rase Diduga Kumpulkan Pejabat Pemkot di Tengah Masa Kampanye, Ini Tanggapan Paslon 02

11 November 2024, 21:48
Dugaan Ketidaknetralan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Bontang, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Bontang

Klarifikasi Anggota TAPPD Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pilkada

6 November 2024, 05:55

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.