• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

by Redaksi Bontang Post
21 Januari 2021, 08:15
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menunjukkan barang bukti berupa sebilah badik.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menunjukkan barang bukti berupa sebilah badik.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua hari mengitari hutan di Kecamatan Muara Kaman, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan dua tersangka penganiayaan berat. Motifnya dipastikan adalah urusan cinta segitiga.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian membeberkan perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pemuda bernama Hafiz di Kecamatan Muara Kaman.

Kapolres memastikan, dua orang yang memiliki hubungan ayah dan anak kandung ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya dianggap mencukupi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Afdal dan Samsul Bahri.

Samsul merupakan ayah kandung dari Afdal. “Motifnya ada kaitannya dengan wanita yang dekat dengan korban,” ujar Kapolres.

Penganiayaan berat di Desa Muara Kaman Ilir itu terjadi pada Senin (11/1) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan poros konsesi perusahaan sawit. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-38 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kasus ini bermula sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka Afdal berjanji bertemu dengan seorang perempuan berinisial Li di sekitar mes milik perusahaan sawit.

Selanjutnya pukul 21.00 Wita, tersangka Afdal mendapat pesan singkat melalui WhatsApp dari korban Hafiz, yang memintanya pergi dari mes. Namun, tersangka menolak permintaan itu. Tersangka mengaku sempat diancam akan dikeroyok oleh pihak korban.

Selanjutnya, tersangka menghubungi ayahnya (Samsul Bahri) untuk meminta bantuan. Tersangka dan korban lalu membuat janji bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), Dusun Sumber Agung, Desa Muara Kaman Ilir, dengan maksud menyelesaikan permasalahan.

Saat bertemu, bukannya menyelesaikan permasalahan dengan baik, tapi antara korban dan tersangka justru adu mulut. Tersangka Afdal pun menusuk tersangka dengan sebilah badik. Sementara Samsul Bahri ikut membantu dengan memukul korban.

Adapun beberapa orang yang sebelumnya disebut-sebut sempat diamankan petugas, ternyata statusnya hanya sebagai saksi. Mereka tidak terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Lantaran pendarahan karena luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri atas, korban meninggal di RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian menambahkan, pihaknya bersyukur kasus ini segera terungkap.

Tersangka sempat diburu hingga masuk kawasan hutan di Kecamatan Muara Kaman, namun akhirnya menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menyayangkan orangtua tersangka, justru ikut terlibat dalam kejadian ini. Kami harap, ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tutupnya. (qi/kri/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: cinta segitiga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tiga Hari Galang Dana, KKMSB Kumpulkan Rp 101 Juta

Next Post

Calon Kapolri: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.