bontangpost.id – Seorang pria diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 23.00. Sebabnya, pria berinisial AN (31) melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 4 tahun.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mencambuk anak tirinya menggunakan ikat pinggang di bagian punggung sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar.
“Awalnya mereka di depan rumah, sama istri dan anaknya, kemudian suami sirinya itu menyuruh korban masuk, tidak lama terdengar suara tangisan,” sebutnya.
Masalahnya terbilang sepele. Hanya perkara sang anak diminta tidur, namun tak mau. Adapun saat kejadian, tersangka dalam kondisi mabuk, usai menenggak miras tradisional tuak.
Tak terima sang anak dicambuk, ibu korban kemudian melapor ke Mapolsek Bontang Selatan. Selang satu jam setelah kejadian, tersangka pun berhasil diringkus.
“Ayah kandung korban juga tidak terima anaknya dicambuk, makanya upaya mediasi buntu,” katanya.
Atas perbuatannya kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 3,5 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: