bontangpost.id – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di PT EUP, Bontang Lestari telah ditangani kepolisian. Tersangka Ha (37) telah ditahan di Mapolres Bontang.
Warga Gunung Elai itu berseteru dengan sesama rekan sopir, warga Tanjung Laut Indah. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, penikaman ini terjadi Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan.
“Kami amankan satu buah badik yang dipakai tersangka,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari, pertikaian itu didasari saling berebut timbangan muatan. Korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. “Posisi mobil sudah di atas timbangan, disuruh mundur, tersangka marah, dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam,” jelasnya.
Korban kini telah mendapat perawatan medis di rumah sakit. Sementara tersangka sebelumnya dilaporkan oleh adik korban ke Polres Bontang.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dikonfirmasi, Humas PT EUP Jayadi, belum mau menanggapi pertikaian antar sopir yang terjadi di lingkungan kerja perusahaan. “Saya no comment dulu, kami masih diskusi,” jawabnya singkat. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post